Menurut dia, kebijakan Bank Indonesia dengan melebarkan koridor suku bunga pasar uang antarbank kemarin sebetulnya untuk mendorong dan mengembangkan pasar ini.
“Tapi kelihatannya akan sulit (dalam pelaksanaannya),” kata Chua dalam analisisnya.
Dengan tingkat suku bunga antarbank yang mendekati tingkat suku bunga Fasilitas Bank Indonesia (FASBI) dan menurunkan suku bunga FASBI menjadi 5,5 persen dari sebelumnya 6 persen, akan bisa menurunkan pasar uang jangka pendek.
Selain itu, kemampuan BI mengelola likuiditas dengan menjaga tingkat suku bunga antarbank (overnight) mendekati kebijakan suku bunga, akan menjadi lebih sulit dengan adanya perubahan kebijakan SBI tersebut.
“Juga kami perkirakan lebih berisiko menimbulkan terjadinya votilitas pasar uang ketika kondisi likuiditas sudah berubah,” ujar Chua.
Namun, dia menekankan, kewajiban kepemilikan SBI selama minimal satu bulan (28 hari) tampaknya akan netral bagi investor. Kebijakan itu tak akan membuat investor asing yang saat ini memegang SBI akan buru-buru melepas kepemilikannya, sebelum kebijakan itu diberlakukan pada 7 Juli.
“Dampaknya bagi investor asing yang memegang SBI akan kecil dengan adanya pembatasan itu. Jadi, investor asing tak akan buru-buru melepas SBI mereka. Per 11 Juni, nvestor asing memegang SBI sekitar Rp 33,5 triliun,” kata Chua.
Namun dalam jangka menengah, menurut Chua, dampaknya akan bervariasi. “Tapi kami pikir tetap akan positif,” ujarnya.
Meski ia mengakui, dengan mewajibkan investor menahan minimal satu bulan itu, investor asing kemungkinan tidak akan meneruskan kepemilikan mereka dan akan keluar dari SBI. Tapi di sisi lain, ini akan mengurangi volatilitas aliran dana yang keluar lewat SBI sehingga akan lebih positif bagi investor jangka panjang. Pada Mei saja terjadi aliran dana keluar via SBI lebih dari US$ 5 miliar.
BI kemarin mengeluarkan enam paket kebijakan, masing-masing:
1.Pelebaran koridor suku bunga pasar uang antarbank, berlaku mulai 17 Juni 2010.
2.Penyempurnaan ketentuan mengenai posisi devisa neto, berlaku mulai 1 Juli 2010.
3.Penerapan memegang kepemilikan SBI selama minimal satu bulan (28 hari), berlaku mulai 7 Juli 2010.
4.Penambahan instrumen moneter non-securities dalam bentuk term deposit, berlaku 7 Juli 2010.
5.Penerbitan SBI berjangka waktu 9 bulan mulai minggu kedua Agustus dan SBI berjangka waktu 12 bulan mulai minggu kedua September.
6.Penerapan mekanisme triparty repurchase (repo) Surat Berharga Negara yang dipegang dana pensiun dan asuransi, berlaku mulai 2011.
GRACE S GANDHI