TEMPO Interaktif, Jakarta - Pagu subsidi listrik 2008 sebesar Rp 80,39 triliun sesuai RKAP PT PLN (Persero) yang sudah mendapat persetujuan RUPS. Menurut Sekretaris PLN Supriyanto, hal itu dengan perhitungan yang memperhatikan pertumbuhan, harga minyak, kurs dolar Amerika, dan sebagainya sesuai asumsi APBN 2008.
Sedangkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kondisi aktual akhir 2008 senilai Rp 78,57 triliun sehingga terdapat kelebihan sekitar Rp 1,81 triliun. "Kelebihan tersebut akan diperhitungkan sebagai penerimaan subsidi 2009," kata Supriyanto dalam penjelasan tertulis yang diterima Tempo.
Baca juga:
Saat ini, ia melanjutkan, PLN sedang menunggu surat dari Departemen Keuangan tentang kelebihan subsidi tahun 2008 tersebut.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada semester I 2009 menunjukkan, subsidi listrik usulan PLN awalnya mencapai Rp 79,9 triliun. Jumlah itu pun dikoreksi sebesar Rp 1,32 triliun sehingga menjadi hanya Rp 78,57 triliun. Namun, pagu subsidi listrik tahun anggaran 2008 ditetapkan sebesar Rp 80,39 triliun. “Sehingga PT PLN mengalami kelebihan penerimaan subsidi listrik yang harus dikembalikan ke Pemerintah,” tulis BPK dalam laporan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (15/9).
Secara lengkap, hasil pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan menunjukkan adanya 11 kasus di PLN senilai Rp 4,77 triliun. Namun Supriyanto menegaskan, Untuk laporan 11 kasus lainnya sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan sudah dilaporkan kepada BPK.
SUDRAJAT