TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Muhammad Anwar, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi langkah positif bagi ekonomi Indonesia. Ia menyebut, kebijakan ini dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan berkelanjutan. “Ketika regulasi ketenagakerjaan jelas dan transparan, hal ini akan meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Anwar kepada Tempo, Jumat, 1 November 2024.
Menurut Anwar, langkah tersebut memberi peluang menciptakan kerangka hukum yang lebih berfokus dan responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan dalam bingkai UU Ketenagakerjaan, terutama bagi para pekerja dan dunia usaha. Apalagi para investor, menurutnya, cenderung lebih memilih pasar yang menawarkan kepastian hukum, termasuk dalam hal ketenagakerjaan. “Dengan adanya perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, perusahaan juga dapat merasa lebih aman dalam melakukan investasi jangka panjang,” ujarnya.
Putusan ini menjadi penting mengingat sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi. Anwar menilai, perusahaan yang melindungi hak-hak karyawannya dapat mendorong pekerja lebih produktif dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif bagi investasi berkelanjutan. “Investasi yang berkelanjutan akan tumbuh lebih baik dalam lingkungan di mana tenaga kerja merasa aman dan terpenuhi haknya,” ucap Anwar.
Selain bagi iklim investasi, Anwar juga mengatakan putusan ini memberikan angin segar bagi perbaikan perlindungan hak-hak tenaga kerja di Indonesia. Undang-undang ini dapat memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh pekerja, sehingga mereka tidak merasa terombang-ambing oleh kebijakan yang sewaktu-waktu berubah demi kepentingan pemodal.
Oleh karena itu, ia menyebut, keputusan ini jadi kesempatan bagi DPR untuk membayar utang kepada para pekerja yang selama ini dirugikan lewat UU Ciptaker. DPR memiliki kewajiban moral untuk sesegera mungkin menyusun UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Ciptaker, seperti telah diputus oleh MK dengan melibatkan partisipasi aktif serikat buruh atau pekerja.
Pilihan editor: Rosan Roeslani: Target Investasi 2025 Capai Rp 1.900 Triliun