Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Ungkap Rencana Final Menuju Pembubaran Jiwasraya

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Suasana audiensi nasabah Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi. Audiensi yang dihadiri perwakilan nasabah, pihak Jiwasraya, dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dilaksanakan di Kantor OJK, Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Ervana.
Suasana audiensi nasabah Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi. Audiensi yang dihadiri perwakilan nasabah, pihak Jiwasraya, dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dilaksanakan di Kantor OJK, Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Ervana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, memaparkan pihaknya menunggu penerbitan pemerintah terkait pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebelum itu, OJK berkomitmen terus memonitor tanggungan-tanggungan perusahaan tersebut.

“Mengingat ini Persero maka perlu PP terkait pembubaran Jiwasraya. Ditindaklanjuti OJK jika PP pembubaran sudah diterbitkan,” kata dia pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Ogi menerangkan, OJK saat ini terus memonitor dan mendorong Jiwasraya mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban pemegang polis sebaik mungkin. Hal itu, menurut Ogi, perlu dilaksanakan dengan Menyusun rencana aksi terkait beberapa permasalahan yang belum diselesaikan.

Per 31 Agustus 2024, OJK mencatat jumlah polis yang sudah setuju dengan keputusan restrukturisasi ke IFG Life sudah mencapai 99,7 persen. Dari jumlah tersebut dana yang telah dialihkan ke IFG Life mencapai Rp 37,9 triliun.

“Jadi tinggal finalisasi tahap akhir pengalihan kepada IFG Life,” tuturnya.

Kepada pihak yang menolak restrukturisasi, Ogi menawarkan agar Jiwasraya memberikan beberapa opsi. Pertama dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi. Kedua, tetap mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi. Langkah itu, menurutnya, harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK telah melayangkan pengumuman pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan PT Asuransi Jiwasraya pada 11 September 2024. Langkah itu dilakukan karena Jiwasraya dinilai melanggar sejumlah ketentuan perasuransian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dengan dikenakannya PKU, Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan untuk seluruh lini usaha dan tetap memenuhi kewajiban yang telah ada,” kata Ogi.

Ogi menambahkan, pengenaan sanksi PKU menjadi rangkaian bentuk pengawasan yang dilakukan OJK yang bertujuan melindungi pemegang polis dan masyarakat. Selain sanksi PKU, Jiwasraya juga dikenakan sanksi administratif karena belum membayarkan kewajiban kepada pemegang polis.

Sebagai informasi, saat ini 70 orang perwakilan dari 0,3 persen nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi mengajukan somasi kepada Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sekaligus Direktur IFG Life, Hexana Tri Sasongko. Mereka menuntut pengembalian dana sebesar Rp 205,78 miliar dalam tujuh hari terhitung Senin, 30 September 2024.

70 nasabah tersebut merupakan bagian dari 0,3 persen korban Jiwasraya yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Jiwasraya.  Berdasarkan klaim dari Tim Pelaksana restrukturisasi Jiwasraya, perusahaan memiliki kewajiban kepada 0,3 persen nasabah atau 946 polis senilai Rp 196 miliar.

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi, Tuntut Pengembalian Dana Rp 205,78 Miliar

2 jam lalu

Perwakilan nasabah Jiwasraya menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi, Tuntut Pengembalian Dana Rp 205,78 Miliar

70 nasabah korban Jiwasraya yang menolak pengalihan polis asuransi ke IFG Life mengajukan somasi ke Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya.


BI Resmi Luncurkan Central Counterparty Hari Ini, Apa Saja Manfaatnya?

23 jam lalu

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berpidato dalam acara Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2024, di Jakarta, Senin 23 September 2024. Kegiatan percepatan digitalisasi daerah ini mengangkat tema Digitalisasi Transaksi Pemda untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. TEMPO/Tony Hartawan
BI Resmi Luncurkan Central Counterparty Hari Ini, Apa Saja Manfaatnya?

Bank Indonesia (BI) bersama OJK, BEI dan delapan perbankan resmi meluncurkan lembaga Central Counterparty atau CCP hari ini.


OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

OJK resmi meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan LPIP kemarin, salah satu tujuannya untuk mendukung penyaluran kredit ke segmen UMKM


OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

3 hari lalu

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan Aditya Jayaantara dalam Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Riau, pada Jumat 27 September 2024. Dok. OJK
OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

OJK menggelar Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu di Riau untuk mendorong UMKM memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan. Diikuti oleh 1.600 peserta.


OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (ketiga kiri) saat meresmikan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028 di Jakarta, pada Jumat 27 September 2024. Dok. OJK
OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

OJK meluncurkan Peta Jalan LPIP 2024-2028 untuk memperkuat integritas, inovasi, dan kredibilitas lembaga, mendukung inklusi keuangan, serta memperluas akses kredit bagi UMKM dan segmen terkait.


OJK Ingatkan Gen Z Soal 3 Fenomena yang Bisa Membuat Rugi Finansial

4 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ingatkan Gen Z Soal 3 Fenomena yang Bisa Membuat Rugi Finansial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap tiga fenomena yang membuat generasi Z bisa merugi secara finansial.


BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

4 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Peningkatan tingkat inflasi ini terutama didorong oleh peningkatan baik harga energi dan harga pangan. Yang kemudian ditransmisikan dalam peningkatan komponen volatile food dan administered price. TEMPO/Tony Hartawan
BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan BI menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) per 1 Januari 2026.


Indonesia Pelopor Green Sukuk di Dunia, Kenali Apa Itu Sukuk dalam Perbankan Syariah?

6 hari lalu

(Ki-ka) Direktur Pembiyaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman  melakukan sosialisasi sukuk ritel seri SR012 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu 29 Februari 2020. EKO WAHYUDI l Tempo.
Indonesia Pelopor Green Sukuk di Dunia, Kenali Apa Itu Sukuk dalam Perbankan Syariah?

Indonesia termasuk negara yang memelopori green sukuk dalam keuangan syariah dan perbankan syariah. Apakah itu?


Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

6 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

Pihak Bank Indonesia menjelaskan alasan penting dibalik pembentukan Central Counterparty (CCP).


BI Bersama 8 Bank akan Bentuk Central Counterparty, Bank Lain Bisa Gabung

6 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
BI Bersama 8 Bank akan Bentuk Central Counterparty, Bank Lain Bisa Gabung

Bank Indonesia (BI) bersama delapan bank dalam negeri akan membentuk lembaga Central Counterparty (CCP). Bank-bank lain berpeluang untuk bergabung sebagai anggota.