Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Pelopor Green Sukuk di Dunia, Kenali Apa Itu Sukuk dalam Perbankan Syariah?

image-gnews
(Ki-ka) Direktur Pembiyaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman  melakukan sosialisasi sukuk ritel seri SR012 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu 29 Februari 2020. EKO WAHYUDI l Tempo.
(Ki-ka) Direktur Pembiyaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman melakukan sosialisasi sukuk ritel seri SR012 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu 29 Februari 2020. EKO WAHYUDI l Tempo.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang lebih dikenal sebagai Green Sukuk atau Sukuk Negara, adalah salah satu instrumen investasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan prinsip syariah. 

SBSN menjadi alternatif investasi yang sejalan dengan ketentuan syariah Islam, karena dalam pelaksanaannya tidak mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), atau maysir (judi).

Tujuan utama dari penerbitan SBSN adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat dan para investor, yang akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan negara.

Dilansir dari indonesia.go.id, sukuk adalah istilah dalam bahasa Arab untuk obligasi yang mengikuti prinsip syariah. Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta mengembalikan dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Apa itu green sukuk?

Dilansir dari ppid.menlhk.go.id, Green sukuk atau sukuk hijau adalah instrumen keuangan inovatif yang berbasis syariah dan dirancang untuk mendukung komitmen Indonesia dalam menangani perubahan iklim. Berdasarkan kerangka Hijau Indonesia, terdapat sembilan sektor yang dapat dibiayai melalui Obligasi/Sukuk Hijau, yaitu: energi terbarukan, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, efisiensi energi, pariwisata berkelanjutan, ketahanan terhadap perubahan iklim, bangunan ramah lingkungan, transportasi berkelanjutan, pertanian berkelanjutan, serta pengelolaan limbah dan energi dari limbah.

Perkembangan Green Sukuk di Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari berbagai sumber, pada 2018, pemerintah Indonesia menerbitkan sukuk hijau bersamaan dengan obligasi hijau. Penerbitan ini dilakukan setelah disahkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /POJK.04/2017 pada tahun 2017 mengenai Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). Berbeda dengan obligasi hijau, sukuk hijau mengikuti prinsip perbankan syariah.

Setelah penerbitan sukuk hijau global, pada 2019, pemerintah melanjutkan dengan menerbitkan sukuk hijau ritel. Sukuk ini ditujukan untuk mendukung pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta mendanai proyek-proyek infrastruktur berkelanjutan. Instrumen ini juga diharapkan dapat menarik minat investor di pasar surat berharga negara domestik, khususnya mereka yang tertarik pada keuangan syariah.

Pada 2023, green sukuk telah mencapai beberapa pencapaian signifikan. Secara kumulatif, instrumen ini berhasil mengumpulkan dana sebesar USD6,9 miliar, dengan rincian USD5 miliar untuk sukuk hijau global, Rp21,86 triliun untuk sukuk hijau ritel, dan Rp6,73 triliun untuk sukuk hijau berbasis proyek.

Dari segi profil penyaluran, sebagian besar dana yang dihimpun dialokasikan ke sektor transportasi berkelanjutan, diikuti oleh sektor ketahanan terhadap perubahan iklim, serta proyek-proyek pengelolaan air dan limbah air berkelanjutan.

Sejak diterbitkan, sukuk hijau juga telah meraih beberapa penghargaan. Pada tahun 2020, instrumen ini mendapatkan penghargaan sebagai aset triple A dari International Islamic Finance Awards dan 3G Best Green Initiative of the Year dari Cambridge IFA.

Pilihan Editor: OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Dukung Penerbitan dan Pelaporan Obligasi dan Sukuk Daerah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

6 jam lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

Pihak Bank Indonesia menjelaskan alasan penting dibalik pembentukan Central Counterparty (CCP).


BI Bersama 8 Bank akan Bentuk Central Counterparty, Bank Lain Bisa Gabung

13 jam lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
BI Bersama 8 Bank akan Bentuk Central Counterparty, Bank Lain Bisa Gabung

Bank Indonesia (BI) bersama delapan bank dalam negeri akan membentuk lembaga Central Counterparty (CCP). Bank-bank lain berpeluang untuk bergabung sebagai anggota.


Analisis Bank Indonesia: Pertumbuhan Kredit UMKM Kian Lesu

1 hari lalu

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
Analisis Bank Indonesia: Pertumbuhan Kredit UMKM Kian Lesu

Data analisis uang beredar terkini Bank Indonesia memaparkan pertumbuhan kredit perbankan untuk UMKM makin lesu


Lowongan Kerja Bank BSI, Terbuka untuk S1 dari Lintas Jurusan

2 hari lalu

Ilustrasi wanita mencari lowongan kerja. shutterstock.com
Lowongan Kerja Bank BSI, Terbuka untuk S1 dari Lintas Jurusan

PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk (Persero) buka lowongan kerja, program khusus calon pimpinan.


Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

6 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.


Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

7 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

OJK mencatat 98 jasa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol yang sudah berizin per Jumat, 12 Juli 2024. Ini daftarnya.


OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

7 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (tengah) memberikan hadiah untuk para pemenang kompetisi Wirausaha Muda Syariah dalam acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISRO) 2024 di Auditorium RRI, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Dok. Tempo
OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

ISFO merupakan salah satu upaya OJK untuk meliterasi dan menginklusi generasi muda.


ISFO 2024 Diikuti 4.373 Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

8 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, saat membuka Grand Final ISFO 2024 di Auditorium RRI Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Tempo
ISFO 2024 Diikuti 4.373 Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

OJK selalu konsisten memberikan literasi dan inklusi keuangan ekonomi syariah


Jokowi Sebut Indonesia Punya 236 Juta Penduduk Muslim: Potensi Besar untuk Ekonomi Syariah

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo memimpin sidang kabinet paripurna terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. Dalam sidang kabinet terakhir dari Kabinet Indonesia Maju itu Presiden Joko Widodo menyampaikan terima kasih atas dedikasi anggota kabinet, Panglima TNI dan Kapolri dalam melaksanakan program dan visi presiden dan wapres serta mengingatkan untuk menuntaskan program kerja utama yang sudah dimulai baik berkaitan dengan serapan, administrasi pertanggung jawaban, dan kendala yang belum terselesaikan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jokowi Sebut Indonesia Punya 236 Juta Penduduk Muslim: Potensi Besar untuk Ekonomi Syariah

Jokowi menyebut Indonesia memiliki potensi besar untuk pengembangan ekonomi syariah


Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

8 hari lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan sesaat pada konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?