TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyesalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang tak berjalan. Disahkan pada 11 Desember 2023, aturan itu mengalami perubahan tiga kali hanya dalam waktu empat bulan.
Peraturan itu semula dirancang untuk menanggulangi praktik dumping yang berasal dari Cina. Zulhas mengaku bangga telah menerbitkan peraturan itu. “Itu saya anggap karya saya, tapi kan sekarang udah berantakan,” ujar Zulhas saat ditemui Tempo di kantornya di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024.
Zulhas bercerita, dia pernah diminta berceramah di kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto. Tamu undangan saat itu adalah para calon menteri dan calon pejabat tinggi. Di hadapan mereka, dia mengatakan enggan berceramah soal perdagangan. “Yang saya ingin sampaikan kita ini satu tim, kayak main bola,” katanya saat itu.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, para menteri dari Cina dan Amerika Serikat meyakini Indonesia memiliki segalanya untuk menjadi negara maju. Ibarat bermain bola, kalau ada satu gol bunuh diri, dia mengatakan tujuan memenangkan pertandingkan menjadi buyar. Menurut dia, hal itu juga berlaku di pemerintahan. “Kita ini satu tim, kalau ada satu gol bunuh diri ya bubar,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah revisi Permendag 36 termasuk gol bunuh diri, Zulhas membenarkan. “Ya bisa juga,” katanya. Namun, Zulhas enggan menjelekkan nama rekannya di kementerian lain. Dia mengatakan revisi itu merupakan keputusan pemerintah dan dia harus menerimanya.
Ihwal dumping dari Cina, Zulhas mengatakan Indonesia mustahil menahannya. Yang bisa dilakukan, menurut Zulhas, adalah mengendalikan dumping itu. Namun karena pertimbangan teknis (pertek) tak kunjung selesai, pemerintah akhirnya memilih merelaksasi barang-barang impor yang tertahan di pelabuhan.
Bagi kalangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT), penerapan peraturan itu merupakan masa bulan madu. Saat ini ketika pemerintah telah merevisi aturan itu dan merelaksasi barang-barang impor, para pelaku usaha menginginkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 diberlakukan kembali. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belakangan juga menyatakan hal yang sama.
Pilihan Editor: Jelang Pelantikan Kabinet Prabowo-Gibran, Analis Beberkan Kunci agar Pasar Tidak Bergejolak