Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

image-gnews
Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) merilis hasil kajian tentang dampak kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Indef menelisik dampak kebijakan ini terhadap ekonomi, industri, penerimaan negara, dan tenaga kerja. 

“Empat pilar ini harus diperhitungkan. Kalau ada satu pilar saja yang muncul tanpa mempertimbangkan tiga pilar lainnya kita perlu kritisi dan perlu kita berikan catatan,” kata Ekonom Indef Tauhid Ahmad dalam presentasinya pada Senin, 23 September 2024. 

Tauhid mengatakan dalam usulan kemasan rokok polos tanpa mereka akan memberi dampak ekonomi yang hilang sekitar Rp 182,2 triliun. Sementara itu, untuk larangan berjualan di kawasan 200 meter dari sekolah akan berdampak pada Rp 84 triliun dan pembatasan beriklan akan berdampak pada ekonomi Rp 41,8 triliun. 

“Jika tiga skenario dijalankan dampak ekonomi yang akan hilang setara Rp 308 triliun,” kata dia. 

Sementara itu, Tauhid mengatakan kondisi penerimaan pajak juga akan terdampak dari tiga skenario tersebut. Dalam usulan kemasan polos ada Rp 95,6 potensi pajak yang hilang, larangan berjualan ada Rp 43,5 triliun, dan pembatasan iklan rokok akan hilang Rp 21,5 triliun. 

“Jika tiga skenario dijalankan Rp 160 triliun dari total penerimaan perpajakan akan hilang,” kata dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain pada ekonomi, Tauhid mengatakan rencana usulan kemasan rokok polos ini juga akan berdampak pada industri kertas, tembakau, cengkeh, dan sebagainya. Dia menyebut kondisi ini juga mendorong adanya peredaran rokok ilegal secara cepat. 

“Dampak ekonominya dengan kemasan polos tentu saja ini bukan hanya bagi para industri rokok,” kata dia. 

Tak hanya itu, Tauhid mengatakan rencana ini juga akan membuat masyarakat mudah meniru karena tak hanya gambar tertentu alias hanya sekadar peringatan bahaya merokok. “Di sisi rokok ilegal, juga bisa meningkat 2 hingga 3 kali lipat, karena sangat mudah untuk ditiru begitu dengan gambar yang sama, model yang sama, dan ini kemudian memunculkan implikasi yang sangat besar,” kata dia.

Pilihan Editor: Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indef Sebut Kemasan Rokok Polos Berdampak Ekonomi Rp308 T, Menkes: Masih dalam Pembahasan

6 jam lalu

Ilustrasi kemasan rokok. Freepik
Indef Sebut Kemasan Rokok Polos Berdampak Ekonomi Rp308 T, Menkes: Masih dalam Pembahasan

Indef mengkritisi aturan ketat penjualan produk tembakau, termasuk kemasan rokok polos, bisa berdampak ekonomi senilai Rp308 triliun setahun.


Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

2 hari lalu

Ilustrasi kemasan rokok. Freepik
Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

Menkes berjanji akan berdiskusi dengan pelbagai stakeholder termasuk pengusaha soal aturan kemasan rokok polos


Kemenperin: Aturan Kemasan Rokok Polos Harus Seimbang Jaga Kesehatan Masyarakat dan Industri

2 hari lalu

Seorang warga membeli rokok secara ketengan di Kawasan Pulomas, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kemenperin: Aturan Kemasan Rokok Polos Harus Seimbang Jaga Kesehatan Masyarakat dan Industri

Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diterapkan di beberapa negara tidak langsung menurunkan prevalensi perokok


Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

5 hari lalu

ilustrasi jantung (pixabay.com)
Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

Banyak kalangan berusia 20 tahun ke atas sudah memiliki riwayat sakit jantung. Dokter jantung ungkap penyebabnya.


Baekhyun EXO Menyesal dan Minta Maaf Setelah Ketahuan Merokok di Dalam Ruangan

6 hari lalu

Baekhyun EXO. Foto: Instagram/@baekhyunee_exo
Baekhyun EXO Menyesal dan Minta Maaf Setelah Ketahuan Merokok di Dalam Ruangan

Baekhyun EXO mengakui tindakannya sebagai sebuah kelalaian dan merasa menyesal merokok di dalam ruangan setelah menggelar konser di Makau.


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

7 hari lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.


Waspada Krisis Ekonomi, Indef Minta Bank Sentral Intervensi

7 hari lalu

Warga tengah beraktivitas pagi di bantaran rel kereta kawasan Cideng, Jakarta, Rabu 7 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Waspada Krisis Ekonomi, Indef Minta Bank Sentral Intervensi

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan Indonesia kini menghadapi sinyal krisis ekonomi. Perlu intervensi Bank Indonesia


5 Barang yang Tak Boleh Dibawa ke Singapura

8 hari lalu

Turis China berpose di Merlion Park, Singapura (7 Januari 2023). REUTERS/Caroline Chia
5 Barang yang Tak Boleh Dibawa ke Singapura

Singapura melarang beberapa benda, bahkan ada yang tidak berbahaya seperti permen karet. Pelancong yang melanggar bisa didenda bahkan penjara.


3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

8 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


Pembatasan Pertalite Akan Kurangi Daya Beli Masyarakat? Ini Bedanya Luhut dan Pakar Ekonomi

10 hari lalu

Sepeda motor mengisi BBM Pertamax di SPBU Jalan Ahmad Yani, Bandung, setelah BBM Pertalite di beberapa SPBU habis, Kamis, 1 September 2022. Antrean kendaraan terutama sepeda motor terus terjadi kendati pemerintah belum menaikkan harga BBM subsidi. TEMPO/Prima Mulia
Pembatasan Pertalite Akan Kurangi Daya Beli Masyarakat? Ini Bedanya Luhut dan Pakar Ekonomi

Pembatasan BBM Bersubsidi jenis Pertalite, yang akan diterapkan pemerintah, bisa menghemat anggaran sampai Rp32 triliun.