Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beli Mobil Bekas, Perhatikan 5 Poin Ini, Jangan Asal Tergoda dengan Harga Miring

image-gnews
Gerai mobil bekas OLXmobbi di Fatmawati, Jakarta. (Foto: Gooto/Kusnadi Chahyono)
Gerai mobil bekas OLXmobbi di Fatmawati, Jakarta. (Foto: Gooto/Kusnadi Chahyono)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMobil bekas menjadi salah satu solusi ketika Anda inginn memiliki kendaraan dengan harga miring. Selain harganya yang lebih murah, terkadang mobil bekas juga masih memiliki kondisi yang cukup baik sehingga banyak orang tertarik untuk membeli mobil bekas ketimbang membeli yang baru yang tentunya dengan budget lebih tinggi.

Tak hanya itu tersedia juga berbagai merek dan kelas mobil bekas di pasaran. Namun, beberapa hal mungkin dapat menjadi bahan pertimbanagan Anda ketika ingin membeli mobil bekas. Berikut rangkuman tips-tips aman membeli mobil bekas.

1. Tentukan Budget Mobil Bekas

Meskipun mobil bekas akan memiliki harga yang lebih miring dari kondisi barunya, namun tetap perlu menetapkan anggaran budget untuk membeli mobil bekas. Tentunya harga mobil bekas akan menyesuaikan dengan merek serta kondisi mobil bekas yang akan Anda beli. Beberapa hal yang mungkin jadi pertimbanagan dasar mobil bekas ialah dilihat dari kondisi fisik, kondisi mesin, odometer, merek mobil serta hal-hal lainnya.

2. Mencari Dari Berbagai Sumber Referensi

Anda bisa menggunakan internet sebagai ladang informasi untuk mencari referensi membeli mobil bekas. Anda harus melakukan riset tentang kondisi mobil bekas yang baik, harga wajar mobil bekas sesuai kondisinya, hingga situs jual beli mobil bekas terpercaya. Lebih banyak sumber referensi yang Anda telusuri maka Anda akan semakin memiliki banyak pilihan mobil bekas yang akan Anda pilih dan semakin paham bagaimana penawaran kendaraan bekas yang Anda inginkan.

3. Jangan Tergoda Dengan Harga Miring

Jika Anda menemukan mobil bekas dengan penawaran harga yang terlalu murah atau berselisih jauh dengan penawaran rata-rata maka Anda perlu curiga dan jangan langsung tergiur, karena harga mobil bekas yang terlalu murah bisa jadi hanya jebakan, entah itu penipuan atau kondisi mobil yang memang sudah tidak layak pakai. Setelah mengumpulkan informasi melalui internet, Anda bisa membandingkan harga mobil bekas yang tipe dan kondisinya serupa satu sama lain. Cek dan periksa kembali kondisi mobil terutama pada bagian mesinnya. Selain itu, Anda juga harus menelusuri dokumen jelas kendaraan tersebut.

4. Tanyakan Riwayat Servis dan Penggunaan Mobil

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu risiko membeli mobil bekas ialah kondisi mesin mobil dengan performa yang mungkin menurun. Sebagai pembeli, Anda benar-benar harus tahu seluk-beluk perawatan dan pemakaian mobil tersebut. Pilihlah mobil yang memiliki riwayat servis yang minim karena semakin sering mobil di mengalami ekrusakan atau perawatan maka peluang kondisi mobil akan memburuk kedepannya besar terjadi.

Satu hal penting dalam pengecekan mesin mobil ialah keaslian odometer yang menunjukkan sudah berapa kilometer mobil bekas itu dikendarai. Hati-hati terhadap penjual mobil bekas “nakal” yang sengaja menurunkan angka odometer demi bisa menaikkan harga.

5. Periksa Surat-surat Kendaraan 

Hal lainnya yang pnting untuk diperhatikan saat melakukan jual be;li kendaraan bekas ialah memeriksa legalitas dari mobil bekas yang akan kita beli. Salah satu dokumen yang mesti diperiksa ialah seperti STNK dan BPKB.Anda juga berhak mengetahui bagaimana latar belakang riwayat jual beli kendaraan tersebut sebelumnya.

Apakah kendaraan yang akan Anda beli memiliki tunggakan? Dari pemiliki sebelumnya, karena hal tersebut akan memperlambat proses balik nama kepemilikan kendaraan. Terakhir, cocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan yang ada pada surat-surat kendaraan untuk menghindari adanya pemalsuan dokumen.

Itu;lah beberapa tips membeli mobil bekas. Mobil bekas menjadi pilihan yang baik bagi Anda yang mencari kendaraan dengan budget pas-pasan. Namun, jangan sampai Anda salah beli karena kurangnya pengetahuan dalam memilih mobil bekas.

TIARA JUWITA  | NIA HEPPY LESTARI | SYAHDI MUHARAM 

Pilihan Editor: 8 Tips Membeli Mobil Bekas untuk Pemula, Cek Kelengkapan Dokumen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

23 hari lalu

Bayar biaya STNK awal kepemilikan mobil listrik Neta V. (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan ketika kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

26 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

26 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.


Biaya dan Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024

31 hari lalu

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Biaya dan Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024

Berikut ini panduan lengkap mengurus STNK mati serta ketentuan dan biaya dendanya. STNK yang mati bisa diaktifkan kembali lewat Samsat.


Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

52 hari lalu

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Ketahui cara mengurus pajak motor mati di Samsat. Pajak kendaraan yang mati bisa diaktifkan kembali dengan membayar denda. Berikut informasinya.


Kritik Keras Sahroni dan Respons PKB untuk Vonis Bebas Anak Edward Tannur

1 Agustus 2024

Anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. Dalam sidang, Ahmad Sahroni mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp 860 juta kepada KPK, setelah diduga berasal dari hasil korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Kritik Keras Sahroni dan Respons PKB untuk Vonis Bebas Anak Edward Tannur

Anak eks anggota DPR dari Fraksi PKB Edward Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya Dini. Namun, belakangan Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas pelaku. Hal tersebut menui kecaman, Amad Syahroni,


Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

27 Juli 2024

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

kendaraan wajib pakai asuransi, bakal dibayar berbarengan saat perpanjang STNK?


Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

23 Juli 2024

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

Kompolnas menemukan maraknya penggunaan pelat nomor dan STNK palsu di sejumlah institusi dan lembaga negara.


8 Tips Membeli Mobil Bekas untuk Pemula, Cek Kelengkapan Dokumen

12 Juni 2024

Pedagang mobil bekas menunggu pelanggan  di Bursa Mobil Bekas Blok M Mall, Jakarta, Senin 10 Mei 2024. Sejumlah pedagang setempat mengatakan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2024 penjualan mobil bekas mengalami penurunan hingga 50 persen. TEMPO/Fajar Januarta
8 Tips Membeli Mobil Bekas untuk Pemula, Cek Kelengkapan Dokumen

Ketahui beberapa tips membeli mobil bekas untuk pemula agar tidak tertipu. Selain cek fisik, cek juga kelengkapan dokumennya.


Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

10 Juni 2024

Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Selain SIM, ini deretan program pemerintah yang mewajibkan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses layanannya.