Selanjutnya, pada 1956, dilakukan pembentukan Dewan Perusahaan dan Perniagaan (DPP) di tingkat pusat serta Majelis Perusahaan dan Perniagaan (MPP) di level provinsi. Adapun pendirian DPP dan MPP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1956 tentang Dewan dan Majelis Perniagaan dan Perusahaan.
Setelah tiga tahun berlalu atau tepatnya pada 1959, dilakukan pendeklarasian Manifesto Politik (Manipol) yang menjadi dasar dari Usdek, singkatan dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia. Usdek menjadi acuan kebijakan ekonomi terpusat dan etatisme di Indonesia.
Kemudian, Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta (Bamunas) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 1964. Pemerintah juga kembali menerbitkan Dekrit Presiden Nomor 84 Tahun 1967 yang memberi kebebasan kepada dunia usaha untuk membentuk organisasi.
Atas prakarsa Gubernur DKI Jakarta, Musyawarah Pembentukan Kamar Dagang Industri (Kadin) Jakarta atau Kadin Jaya diselenggarakan pada 29-30 November 1967. Kadin Jaya yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta pada 8 Januari 1968 langsung ditunjuk sebagai penyelenggara Pekan Raya Jakarta atau Jakarta Fair pertama pada 1968.
Pembentukan Kadin Jakarta tersebut akhirnya diikuti oleh delapan provinsi lainnya. Selanjutnya, delapan Kadin provinsi dan lima Kadin lainnya yang dalam tahap persiapan atas prakarsa Kadin Jaya serta didukung oleh organisasi ekonomi/pengusaha nasional pun menyelenggarakan Musyawarah Pembentukan Kadin Indonesia pada 23-24 September 1968.
Selanjutnya: Dasar Hukum Kadin Indonesia....