Dasar Hukum Kadin Indonesia
Adapun Brigadir Jenderal TNI (Purn) Usman Ismail terpilih sebagai Ketum Kadin Indonesia pertama periode 1968-1972. Selanjutnya, tonggak kepemimpinan Kadin Indonesia beberapa kali mengalami pergantian hingga organisasi secara resmi dikukuhkan sebagai wadah dunia usaha dalam negeri melalui Keppres Nomor 49 Tahun 1973.
Kemudian, Kadin masuk dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1983-1988 sebagai mitra pembinaan dunia bisnis Indonesia. Pada 1987, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dikeluarkan.
Di era kepemimpinan Sotion Ardjanggi periode 1988-1993, Kadin Indonesia menetapkan AD/ART sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987. Selanjutnya, pemerintah kembali menerbitkan Keppres Nomor 97 Tahun 1996.
Pada 2000, Keppres Nomor 61 Tahun 2000 diterbitkan sebagai penyempurnaan AD/ART Kadin sebelumnya. Tak berhenti di situ, Keppres Nomor 14 Tahun 2004 dikeluarkan saat Mohamad S Hidayat menjabat sebagai Ketum Kadin Indonesia periode 2004-2009 dan 2009-2010.
Berikutnya pada 2006, dilakukan penerbitan Keppres Nomor 16 Tahun 2006 sebagai upaya pengesahan terhadap perubahan AD/ART hasil Musyawarah Nasional Khusus. Selanjutnya pada 2010, Keppres pengganti dirilis pada 25 April 2010 di Jakarta yang tertuang dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2010.
Kemudian, di era kepemimpinan Arsjad Rasjid dilakukan penyempurnaan AD/ART melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2022 tertanggal 21 September 2022. Keputusan itu menegaskan bahwa Kadin Indonesia sebagai payung organisasi dunia bisnis di Indonesia.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Pemerintah Kembali Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Sedimentasi Itu Beda, Meski Wujudnya Pasir