5. Kritisi Rencana Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK, Pengamat Transportasi: Angkutan Umum, Tarifnya Umum
Pengamat transportasi, yang juga Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang mengkritisi rencana pemerintah menaikkan tarif KRL berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Ia menilai langkah tersebut bukan kebijakan yang tepat.
Pasalnya, layanan KRL merupakan public service obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik. Deddy menuturkan, pemerintah memberikan pelayanan KRL sebagai imbal balik karena masyarakat sudah membayar pajak. PSO, kata dia, juga berbeda dengan subsidi yang menyasar kelompok masyarakat tertentu.
"Lagipula, yang namanya transportasi umum ya tarifnya umum," kata Deddy kepada Tempo, Rabu, 11 September 2024.
Deddy juga mengatakan pembedaan tarif KRL berdasarkan NIK bisa memicu konflik antarpenumpang. Selama ini, penumpang sudah saling berebut kursi lantaran ketersediannya yang tidak sebanding dengan jumlah penumpang. Menurutnya, konflik semacam itu akan semakin besar jika pemerintah menaikkan KRL berbasis NIK.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan