Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani dan DPR Beda Pendapat Soal Dana Pendidikan dari Pendapatan atau Belanja APBN, Ini Penjelasannya

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat dengan Badan Anggaram DPR di kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat dengan Badan Anggaram DPR di kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi X DPR RI berbeda pendapat tentang perlunya mengkaji ulang cara penghitungan alokasi 20 persen dana pendidikan dari APBN seperti diamanatkan undang-undang.

Anggaran wajib atau mandatory spending dana pendidikan seperti diamanatkan konstitusi Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 49 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu anggaran pendidikan harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

Selama ini,, jumlah 20 persen itu didasarkan pada anggaran belanja, bukan pendapatan.

Sri Mulyani mengusulkan agar anggaran wajib untuk pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara dikaji ulang. Sebab, ia menilai belanja wajib 20 persen seharusnya dialokasikan dari pendapatan negara, bukan belanja negara, mengingat belanja negara cenderung tidak pasti.

"Kami sudah membahasnya di Kementerian Keuangan, ini caranya mengelola APBN tetap comply atau patuh dengan konstitusi, di mana 20 persen setiap pendapatan kita harusnya untuk pendidikan. Kalau 20 persen dari belanja, dalam belanja itu banyak ketidakpastian, itu anggaran pendidikan jadi kocak, naik turun gitu," kata Sri Mulyani dalam rapat denan Komisi X DPR, Rabu. 4 September 2024.

Menurut Sri Mulyani, jika anggaran 20 persen didasarkan pada belanja, bisa terjadi ketidakpastian. Ia memberi contoh pada APBN 2022, belanja negara melonjak karena subsidi energi naik hingga Rp200 triliun. Padahal, kenaikan subsidi bukan terjadi karena pendapatan negara naik, tetapi harga minyak dunia melonjak. Akibatnya, anggaran pendidikan ikut naik.

Namun usulan itu ditolak Komisi X DPR RI. Mereka sepakat menolak usulan untuk mengkaji ulang dana wajib atau anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20 persen dari belanja APBN

“Saya memberikan jawaban bahwa Komisi X menolak usulan utak-atik anggaran mandatori 20 persen yang disampaikan Ibu Sri Mulyani, dimana ingin mandatori 20 persen berbasis pada pendapatan dari APBN, bukan dari belanja APBN. Karena itu, sekali lagi dalam forum yang baik ini kami menyatakan pada posisi menolak,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam Rapat Kerja dengan Kemendikbudristek RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2024.

Ia menjelaskan Komisi X jelas mengambil sikap tegas dalam menolak usulan tersebut, mengingat pihaknya justru masih tengah berjibaku untuk memperjuangkan pengelolaan dana wajib itu agar sepenuhnya dilakukan oleh Kemendikbudristek.

Ia menilai porsi anggaran wajib untuk pendidikan sebesar 20 persen justru masih dirasa belum cukup dalam mengakomodasi berbagai kebutuhan untuk meningkatkan kualitas serta pemerataan akses pendidikan di wilayah Indonesia, khususnya wilayah 3T.

Karena itu, Syaiful Huda mengkhawatirkan jika formulasi 20 persen APBN untuk pendidikan berpatokan pada pendapatan negara, maka berpotensi menurunkan besaran anggaran untuk pendidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kita bisa bayangkan dengan skema saat ini saja masih banyak anak yang tidak bisa sekolah karena alasan biaya, apalagi jika dana pendidikan diturunkan,” katanya.

Ia menekankan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 Ayat 4 jelas menyebutkan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Konstitusi kita dengan jelas menyebutkan bahwa negara wajib menyediakan layanan pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM kita, baik dalam hal karakter, kemampuan maupun pengetahuan. Jangan sampai hal ini kemudian diutak-atik untuk mengakomodasi kepentingan lain,” katanya.

Anggaran Pendidikan 2024 dan 2025

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan, pada 2024, anggaran pendidikan mencapai Rp665 triliun dan dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah serta alokasi dalam pos pengeluaran pembiayaan.

Kemendikbudristek pada tahun ini mengelola anggaran sebesar Rp98,99 triliun atau sekitar 14,88 persen dari anggaran pendidikan.

Untuk tahun depan, berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2025 yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, anggaran pendidikan Rp722,6 triliun atau 20 persen dari belanja negara yang mencapai sekitar Rp3.613,1 triliun. Jumlah anggaran pendidikan itu secara nominal meningkat sekitar Rp57,6 triliun apabila dibandingkan TA 2024 yang Rp665 triliun.

“Dalam pagu anggaran, Kemendikbudristek mendapat alokasi sebesar Rp83,2 triliun atau sekitar 11,5 persen dari total anggaran pendidikan pada RAPBN TA 2025, atau 2,3 persen dari belanja negara. Nilai absolutnya turun sekitar Rp15,7 triliun dari pagu alokasi tahun 2024. Kami harus optimis alokasi tersebut akan ditingkatkan karena masih banyak kegiatan prioritas yang belum terbiayai sepenuhnya, bahkan yang sifatnya belanja wajib,” katanya.

Pilihan Editor Apindo Minta Prabowo-Gibran Prioritaskan Investasi Padat Karya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

1 hari lalu

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan


Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

1 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.


DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

2 hari lalu

DPR  mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen mulai tahun depan dan bertahap naik hingga 20 persen.
DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen


Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

2 hari lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.


Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

2 hari lalu

Sekretaris Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM Koko Haryono ketika ditemui di sela acara Inabuyer EV Expo 2023 di Gedung Smesco Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

Anggaran Kemenkop UKM turun 37,44 persen untuk mendukung program pemerintahan baru


Golkar Yakini Penambahan Kementerian Tak akan Sebabkan Pembengkakan Anggaran

3 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Golkar Yakini Penambahan Kementerian Tak akan Sebabkan Pembengkakan Anggaran

Dave Laksono, meyakini kemungkinan presiden menambah jumlah kementerian dengan adanya revisi UU Kementerian Negara, tidak akan membebani APBN


RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

3 hari lalu

Ilustrasi imigrasi. pixabay.com
RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat mengesahkan RUU Keimigrasian pada rapat paripurna mendatang.


Kata Gerindra Soal Menteri Prabowo: Para Profesional hingga Muncul Nama dari Sumber Tak Resmi

3 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers soal RUU Pilkada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pilkada batal untuk disahkan dan Pilkada serentak 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Gerindra Soal Menteri Prabowo: Para Profesional hingga Muncul Nama dari Sumber Tak Resmi

Dasco Gerindra belum dapat membeberkan jumlah menteri Prabowo di kabinet mendatang karena masih dapat berubah.


Kabar Sri Mulyani dan Sugiono Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Dasco Beri Respons

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan momen bersama Wamenkeu Thomas Djiwandono saat melaporkan perkembangan APBN kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada Senin, 9 September 2024 lewat unggahan di Instagram (Sumber: IG @smindrawati).
Kabar Sri Mulyani dan Sugiono Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Dasco Beri Respons

Sinyal kuat jika Sri Mulyani menjadi Menkeu dan Sugiono menjadi Menlu di Kabinet Prabowo. Apa kata Sufmi Dasco?


Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo memiliki wewenang menyeleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

DPR akan mempercepat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Untuk apa?