TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan tayangan azan Mahgrib yang ditampilkan dengan running text atau teks berjalan di televisi saat Misa Akbar yang dihadiri Paus Fransiskus, sudah disetujui oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam.
Ormas Islam yang menyetujui, kata dia, di antaranya Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Dia mengatakan gagasan tersebut merupakan bentuk penghormatan pemerintah dan para ormas Islam terhadap tamu negara yang hadir yakni Paus Fransiskus.
"Sesuai dengan Surat Menkominfo, menindaklanjuti surat dari Kementerian Agama yang disampaikan oleh Dirjen Binmas Islam dan Dirjen Binmas Katolik," kata Nezar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.
Dia menjelaskan, Paus Fransiskus pada Kamis, 5 September 2024, akan melaksanakan Misa Akbar di Gelora Bung Karno, Jakarta, yang bakal disiarkan langsung oleh sejumlah televisi pada petang hari.
Menurut dia, misa tersebut merupakan salah satu bentuk ibadah bagi masyarakat Katolik yang tidak terputus. Adapun peribadatan itu pun bertepatan dengan waktu azan magrib. "Kemenag sepakat untuk notifikasi azan magrib itu tampil dalam bentuk running text," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan imbauan agar stasiun televisi berkenan untuk menyiarkan azan magrib dalam bentuk teks berjalan ketika menayangkan secara langsung ibadah misa yang dipimpin Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, besok.
Hal itu sesuai dengan surat yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika tertanggal 1 September 2024, yang salinannya diperoleh ANTARA pada Selasa (3/9) malam.
Kemenag: Hanya Azan Mahgrib di TV
Kementerian Agama menegaskan surat permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanya untuk tayangan azan Maghrib di stasiun televisi, sementara azan di masjid dan mushalla tetap berkumandang.
"Jadi substansinya, pemberitahuan waktu Magrib di TV disampaikan dengan running text. Sementara, panggilan azan di masjid dan mushalla tetap dipersilakan," ujar Juru Bicara Kemenag Sunanto di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah bersurat kepada Kominfo terkait penyiaran azan Magrib dan Misa Akbar bersama Paus Fransiskus.
Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Katolik Suparman ini merupakan respons atas surat yang disampaikan oleh Panitia Kedatangan Paus Fransiskus.
Surat Kemenag ke Kominfo bersifat permohonan dan memuat dua substansi. Pertama, saran agar misa bersama Paus Fransiskus pada 5 September 2024 disiarkan secara langsung pada pukul 17.00-19.00 WIB di seluruh televisi nasional.
Reaksi GPII dan IMM
Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) mengatakan imbauan Kementerian Agama tentang penyiaran azan menggunakan running text di televisi yang menyiakan Misa Akbar dipimpin Paus Fransiskus pada Kamis sesuai dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.
"Saran Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penyiaran azan menggunakan running text sudah sesuai dengan nilai-nilai ke-Indonesia-an yang selama ini kita anut," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat GPII Masri Ikoni dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Kemenag tidak melarang penyiaran azan saat Misa Akbar, tapi mencoba menyesuaikan dua momen penting dari agama Islam dan Katolik, dalam hal ini adalah azan dan misa, agar bisa berjalan secara selaras dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi.
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menyetujui imbauan Pemerintah Indonesia kepada saluran televisi nasional untuk tidak menayangkan Azan Magrib selama gelaran misa bersama Paus Fransiskus pada Kamis (5/9) besok.
"Agar umat Katolik bisa khusyu mengikuti misa, (khususnya) yang tidak berkesempatan hadir di GBK tentu bisa mengikuti di televisi. Karenanya, untuk mengupayakan khusyu dalam misa, azan di televisi di ganti dengan running text," kata Ketua Umum DPP IMM Riyan Betra Delza melalui keterangan di Jakarta, Rabu.
Riyan menilai keputusan tersebut bukan masalah, karena merupakan upaya menghormati umat Katolik yang hanya bisa mengikuti kegiatan ibadah tersebut melalui televisi.
Pilihan Editor Kemenkes: Ada Ratusan Laporan Dugaan Perundungan di PPDS, Tidak Hanya di Undip