Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fit and Proper Test Calon Anggota BPK, Ada Dosen, Sekjen KPPU hingga Penyidik KPK

image-gnews
Anggota Komisi XI DPR RI saat menghadiri uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK oleh Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 September 2022. Komisi XI DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) periode 2022-2027 yang diikuti sebanyak 9 orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota Komisi XI DPR RI saat menghadiri uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK oleh Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 September 2022. Komisi XI DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) periode 2022-2027 yang diikuti sebanyak 9 orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI DPR melanjutkan kegiatan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024–2029 hari kedua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Uji kelayakan dan kepatutan ini berlangsung sejak kemarin dan akan berakhir besok Rabu, 4 September 2024. Di hari terakhir tersebut, komisi sekaligus akan mengumumkan 5 dari 74 nama yang lolos menjadi anggota BPK.

Indra Krisna merupakan salah satu calon anggota yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan hari ini. Berlatar belakang pendidikan akuntasi di Universitas Andalas, dia pernah berkiprah sebagai pengawas bank senior di Bank Indonesia (BI) Pekanbaru dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Malang dan Lampung.

Indra menyinggung sejumlah kasus yang pernah menjerat anggota BPK, dari kasus korupsi menara BTS hingga suap kasus pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk instansi tertentu. “Dengan kondisi kasus-kasus yang memprihatinkan itu, ini berdampak pertama penurunan kualitas dan rekomendasi pemeriksaan,” kata dia.

Calon lain yang mengikuti uji kelayakan dan keptautan yakni Nehseh Bangun, lulusam doktor ilmu sosial Universitas Cendrawasih. Dia memaparkan makalah bertajuk “Penguatan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Menuju Indonesia Emas Tahun 2045: Analisis Komprehensif dan Rekomendasi”.

Menurut Nehseh, dalam melakaanakan kebijakan dan strategi pembangunan yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), BPK berperan mengawal dan memastikan program prioritas direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan secara transparan dan akuntabel.

Uji kelayakan dan kepatutan juga diikuti Charles Pandji Dewanto, Sekretaris Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut dia, KPPU dan BPK punya kemiripan tugas. Hal. itu menjadi salah satu alasannya mendaftarkan diri. “Di KPPU kita ada investigator, di BPK punya auditor yang tugas dan fungsinya mirip, pemeriksaan, investigasi, dan memberikan saran pertimbangan lain-lain," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada pula dosen ilmu pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Dadang Suwanda. Dia memaparkan makalah bertajuk “Optimalisasi Peran BPK RI & DPR RI dalam Meningjatkan Koordinasi Pengawasan Keuangan Negara Menuju Good Government”.

Dia memaparkan, masalah KKN yang masuk ranah hukum biasanya melibatkan dua kelompok. Kelompok pertama yaitu orang yang pintar tapi nakal dan mampu menyiasati aturan. Sedangkan kelompok kedua adalah orang yang tidak pintar sehingga mudah dikelabui.

Penyidik KPK yang berasal dari anggota BPK, Aryo Bilowo, juga turut memaparkan pandangannya dalam uji kelayakan dan kepatutan ini. Bermodal makalah berjudul “Penghitungan Kerugian Negara dengan Mengedepankan Cita Hukum”, dia menekankan pentingnya mencegah kerugian negara.

Mengutip data Indonesian Corruption Watch (ICW), terjadi peningkatan kerugian negata berdasarkan hasil putusan hakim tindal pidana korupsi. Peningkatan itu terjadi secara signifikan mulai 2019 hingga 2022, yakni Rp 12 triliun, Rp 56 triliun, Rp 62 triliun, dan Rp 48 triliun. “Kalau kita total dari 2013 sampai 2023 totalnya hampir Rp 300 trilun. Itu hal yang menurut saya krusial,” kata dia.

Pilihan Editor: Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK: Menurut Saya Sangat Strategis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

28 menit lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.


Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

29 menit lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam raker tersebut Ketua KPK dan Ketua PPATK meminta penambahan anggaran untuk tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

KPK disebut tidak menindaklanjuti 150 hasil analisis dan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Apa kata KPK?


Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

1 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.


Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

1 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

Kaesang Pangarep diduga mengajak kakak iparnya, Nadya Gudono, saat menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.


DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

2 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.


Nebeng Jet Pribadi Teman ke AS, Kaesang Tak Tahu Biaya per Penumpang

2 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Nebeng Jet Pribadi Teman ke AS, Kaesang Tak Tahu Biaya per Penumpang

Kaesang tak tahu biaya yang dihabiskan untuk perjalanan menggunakan jet pribadi. Tim hukum menggunakan perkiraan harga tiket kelas bisnis.


Terungkap Isi Jet Pribadi yang Ditebengi Kaesang dan Istri, Ada Kakak Erina Gudono dan Staf

3 jam lalu

Foto cuplikan story instagram Erina Gudono yang diduga diambil dari atas jet pribadi (kiri) dan foto Kaesang bersama Erina saat berada di California, Amerika Serikat. Instagram
Terungkap Isi Jet Pribadi yang Ditebengi Kaesang dan Istri, Ada Kakak Erina Gudono dan Staf

Kuasa Hukum Kaesang ungkap ada 8 penumpang di jet pribadi yang ditebengi anak Jokowi itu dan istrinya Erina Gudono.


KPK Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur

Kasus korupsi dana hibah ini adalah hasil pengembangan KPK atas perkara Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak.


Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

4 jam lalu

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan naturalisasi sebagai salah satu upaya meningkatkan prestasi Timnas Indonesia.


Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

4 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

Kaesang dan tim yang ikut melapor soal jet pribadi ke KPK tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan ke AS.