Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Lengkap Barang yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025

image-gnews
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diproyeksikan akan meningkat menjadi 12 persen pada tahun depan, naik dari tarif sebelumnya yang sebesar 11 persen. Kenaikan tarif ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Ajib Hamdani, seorang Analis Kebijakan Ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menjelaskan bahwa penerapan tarif pajak yang baru ini adalah langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menjalankan fungsi fiskal, dengan tujuan utama meningkatkan penerimaan negara.

Ajib menambahkan bahwa kenaikan PPN ini tidak hanya bertujuan untuk menyeimbangkan anggaran negara, tetapi juga untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam melanjutkan program pembangunan yang membutuhkan dana besar.

Dalam konteks ekonomi yang semakin kompleks, penyesuaian tarif pajak seperti ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap stabilitas fiskal negara, sekaligus memastikan keberlanjutan berbagai inisiatif pembangunan yang telah direncanakan. Para pelaku usaha diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini, mengingat dampaknya yang cukup signifikan terhadap harga barang dan jasa di pasar.

Barang Kena Pajak (BKP) adalah segala bentuk barang yang secara hukum dapat berupa barang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, serta barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Dalam UU PPN, pengaturan mengenai cakupan BKP menggunakan pendekatan negative list. Artinya, pada dasarnya, semua barang dianggap sebagai BKP dan dikenakan PPN, kecuali barang tersebut secara khusus dikecualikan dan ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

Sementara itu, Jasa Kena Pajak (JKP) mencakup setiap kegiatan pelayanan yang dilakukan berdasarkan perjanjian atau tindakan hukum yang mengakibatkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk digunakan. Ini juga termasuk jasa yang diberikan untuk memproduksi barang sesuai pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau instruksi dari pemesan, yang dikenakan pajak sesuai dengan UU PPN.

Sama seperti BKP, cakupan JKP juga diatur dengan prinsip *negative list*. Ini berarti bahwa pada dasarnya semua jenis jasa dianggap sebagai JKP dan dikenakan PPN, kecuali jika secara eksplisit ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Pendekatan *negative list* dalam pengaturan BKP dan JKP ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa sebanyak mungkin jenis barang dan jasa masuk dalam cakupan objek pajak, sehingga memperluas basis penerimaan negara dari PPN.

Adapun jenis barang yang tidak dikenai PPN atau non-BKP, antara lain:

1. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan/atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, meliputi:

- Beras, gabah, sagu, jagung, dan kedelai.

- Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

- Daging segar yang tidak diolah, tetapi melalui proses penyembelihan, dikuliti, dipotong, dibekukan, didinginkan, dikemas atau tidak dikemas, dikapur, digarami, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.

- Telur yang tanpa diolah, termasuk yang dibersihkan, dikemas, atau diasinkan.

- Susu perah baik yang telah melalui proses pemanasan atau pendinginan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan tambahan pangan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.

- Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah disortasi, dicuci, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.

- Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang didistribusikan oleh usaha jasa boga atau katering.

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga, seperti saham dan obligasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Minyak mentah (crude oil).

6. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat, seperti elpiji.

7. Panas bumi.

8. Asbes, batu setengah permata, batu tulis, batu kapur, batu permata, batu apung, dolomit, bentonit, felspar, grafit, granit/andesit, garam batu (halite), gips, kaolin, leusit, kalsit, mika, magnesit, nitrat, marmer, oker, obsidian, pasir kuarsa, perlit, pasir dan kerikil, fosfat, tanah serap, talk, tanah diatom, tawas, tanah liat, tras, zeolit, yarosif, basal, dan trakkit.

9. Bijih besi, biji emas, bijih timah, biji nikel, bijih tembaga, bijih perak, dan bijih bauksit. 

Sementara jasa yang tidak dikenai PPN atau non-JKP, yaitu:

- Jasa pelayanan kesehatan medis.

- Jasa pelayanan sosial.

- Jasa pengiriman surat dengan perangko.

- Jasa asuransi.

- Jasa keuangan.

- Jasa pendidikan.

- Jasa keagamaan.

- Jasa kesenian dan hiburan.

- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang termasuk bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

- Jasa tenaga kerja, meliputi jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka melaksanakan pemerintahan secara umum, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa boga atau katering, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos. 

MICHELLE GABRIELLA  | ILONA ESTHERINA | MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Sinyal Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen pada 2025, Apa yang Dikatakan Airlangga Hartarto?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

8 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

2 hari lalu

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya?


Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

2 hari lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembagunana perumahan di kawasan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/5). TEMPO/Iqbal Lubis
Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri mengalami kenaikan mulai tahun depan. Bagaimana penjelasannya?


Naik Rp 20 Ribu, Harga Emas Antam Rp 1.429.000 Hari Ini

3 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Naik Rp 20 Ribu, Harga Emas Antam Rp 1.429.000 Hari Ini

Harga emas Antam naik Rp 20 ribu pada perdagangan hari ini, Jumat 13 September 2024.


Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

3 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Sejak 2022 hingga Agustus 2024 pemerintah telah menarik pajak ekonomi digital mencapai Rp 27,5 triliun. Sumbernya dari lokapasar, krripto, pinjol hingga dari sistem informasi pengelolaan pajak atau SIPP


Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

3 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti empat potensi persoalan di rencana pemerintah dalam program pensiun tambahan yang akan memangkas gaji pekerja untuk iuran. Apa saja?


Dampak Kenaikan PPN jadi 12 Persen ke Kontraksi Ekonomi, dari Pendapatan Riil Turun hingga..

4 hari lalu

Porter mengangkut sekarung pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.  Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Kenaikan PPN jadi 12 Persen ke Kontraksi Ekonomi, dari Pendapatan Riil Turun hingga..

Rencana pemerintah menaikkan PPN hingga 12 persen dapat berujung pada kontraksi ekonomi. Apa saja imbas negatifnya?


Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

4 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan.


Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

4 hari lalu

Penjual tengah merapikan tembakau untuk dijual di kawasan Cideng, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Industri pengolahan tembakau masih menunjukkan laju pertumbuhan positif meski diadang berbagai sentimen negatif kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hingga RPP Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyebut industri hasil tembakau akan merasakan dampak paling besar apabila PP Kesehatan diterapkan


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

4 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.