Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Korban Dugaan TPPO Kapal Run Zeng 03 yang Tak Digaji

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anak buah kapal yang bekerja di kapal ikan berbendera Rusia, Run Zeng 03, mengaku tak pernah diupah selama pertama bekerja pada 27 Maret 2024. Organisasi yang mendampingi mereka menyatakan para pekerja ini korban Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Salah satu korban, MS bercerita bahwa ia bersama lima rekannya memutuskan melompat dari kapal karena mereka tak mendapatkan gaji selama bekerja. "Kami lompat itu ada isu Run Zeng 03 mau operasi lagi," ujar MS kepada Tempo di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Agustus 2024.

Menurut MS, dia direkrut dan diberangkatkan bersama sejumlah anak buah kapal. Mereka berjumlah 55 orang. Kapal yang membawa mereka dari Pelabuhan Juwana, Pati, Jawa Tengah, itu bertolak pada 27 Maret 2024. Mereka menuju perairan Kepulauan Aru, Maluku.

Di sana, ada dua kapal asing, yaitu Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 yang tengah berlabuh di tengaj laut. Mereka baru tiba di perairan Kepulauan Aru itu pada 6 April 2024. Di sini, menurut MS, mereka dibagi kedua kapal asing itu. Dari 55 orang anak buah kapal, MS dan 26 orang lainnya ditugaskan bekerja di Run Zeng 03.

Saat mereka memprotes menanyakan premi dan THR, pihak perusahaan bernama Gunawan mengatakan sudah membayar ke pihak kapal. "Saya sudah kasih gaji kalian lho di darat," kata MS, menirukan ucapan Gunawan.

Para anak buah kapal ini menghubungi Gunawan melalui orang kepercayaannya yang bekerja sebagai ABK di Run Zeng 03. Menurut MS, gaji yang dimaksud itu adalah duit sebesar Rp 500 ribu yang diberikan melalui Oki dan diserahkan kepada 55 pekerja sebelum bertolak ke Kepulauan Aru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat itu, MS mengatakan dia lima rekannya memutuskan melompat dari kapal Run Zeng 03. Mereka melompat pada 11 April 2024. Mereka memutuskan lompat karena mendapatkan kabar Run Zeng 03 mau kembali beroperasi. "Saya yang lompat duluan," kata dia.

MS mengatakan, kabar akan Run Zeng 03 mau kembali melaut itu yang mendorong dia dan rekannya melompat ke laut. Jarak antara kapal dan daratan 8 kilometer. "Karena kalau jalan lagi kami pasti enggak dapat apa-apa lagi," ucap dia.

MS mengatakan saat berenang mereka ditemukan sebuah kapal ikan yang telah beroperasi. Kapal itu langsung mengangkut kelima orangnya. Sementara satu rekannya, J tak diketahui. Kelima orang ini dibawa ke Penambulai, Pulau Warabal, Kepulauan Aru.

Lima hari berikutnya mereka menerima kabar bahwa J, kelahiran Binjai, Sumatera Utara, yang tinggal di Pekalongan, itu meninggal dunia. MS mengakui pria asal Pekalongan itu meninggal tanpa kepala. Dia ditemukan di Koijabi. Namun selama itu mereka tak pernah bertemu langsung jenazah J. "Kami lihat dari foto," ucap MS.

Pilihan editor: KKP Tangkap Kapal Asal Vietnam Mencuri Ikan di Perairan Natuna

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenlu Terima Laporan soal Dugaan TPPO di Kamboja: Korban Sakit Kronis hingga Meninggal Dunia

17 jam lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Kemenlu Terima Laporan soal Dugaan TPPO di Kamboja: Korban Sakit Kronis hingga Meninggal Dunia

Handi Musaroni diduga menjadi korban TPPO, gaji tak dibayar perusahaan, sakit kronis, hingga meninggal dunia.


Video 20 WNI Disekap dan Disiksa di Myanmar, Kemenlu Deteksi Mereka Ada di Wilayah Terpencil Hpa Lu

17 jam lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Video 20 WNI Disekap dan Disiksa di Myanmar, Kemenlu Deteksi Mereka Ada di Wilayah Terpencil Hpa Lu

Kemenlu telah mendeteksi keberadaan 20 WNI yang ada dalam video viral, penyiksaan dan penyekapan di Myanmar. Diduga korban onlien scammer.


Kemenlu Sebut Ada 107 WNI Korban TPPO di Myanmar sepanjang tahun 2024

1 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Kemenlu Sebut Ada 107 WNI Korban TPPO di Myanmar sepanjang tahun 2024

Kemenlu menyatakan telah berhasil memulangkan 44 orang WNI korban TPPO di Myanmar, 63 orang lainnya masih diupayakan.


Warga Semarang Diduga Korban TPPO Dipekerjakan 18 Jam Sehari Jadi Online Scammer di Myanmar

1 hari lalu

Keluarga korban dugaan tindak pidana perdagangan orang bersama pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang setelah melapor di Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Selasa, 11 September 2024.Foto: dokumentasi LBH Semarang
Warga Semarang Diduga Korban TPPO Dipekerjakan 18 Jam Sehari Jadi Online Scammer di Myanmar

Korban TPPO di Myanmar telah melapor ke Polda Jawa Tengah.


Soal Video Viral WNI Korban TPPO di Myanmar, Kemenlu Sudah Koordinasi dengan KBRI Yangon

1 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Soal Video Viral WNI Korban TPPO di Myanmar, Kemenlu Sudah Koordinasi dengan KBRI Yangon

Kemenlu menyatakan telah berkoordinasi dengan KBRI Yangon untuk mengevakuasi WNI korban TPPO di Myanmar.


Anak Driver Ojol Diduga Korban TPPO di Kamboja: Gaji Tak Dibayar, Sakit Kronis, hingga Meninggal Dunia

2 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Anak Driver Ojol Diduga Korban TPPO di Kamboja: Gaji Tak Dibayar, Sakit Kronis, hingga Meninggal Dunia

Rahma bercerita pihak kedutaan Indonesia justru meragukan anaknya menjadi korban TPPO.


Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

6 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan terdapat empat fokus pemantauan pada Pilkada 2024.


Kasus Jual Beli Bayi di Depok, KPAI Ungkap TPPO Ibarat Fenonema Gunung Es

8 hari lalu

Ketua KPAI Ai Maryati (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kanan) saat konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Kasus Jual Beli Bayi di Depok, KPAI Ungkap TPPO Ibarat Fenonema Gunung Es

KPAI mengungkap kasus TPPO yang terungkap baru sebatas permukaan, masih banyak yang belum terkuak karena rumit dan beroperasi antarwilayah.


Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Bayi Umur Sehari Langsung Dibawa ke Bali untuk Dijual

9 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya konferensi pers pengungkapan sindikat TPPO lintas provinsi di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Bayi Umur Sehari Langsung Dibawa ke Bali untuk Dijual

Sindikat jual beli bayi ini memasang iklan di Facebook untuk mencari ibu atau pasangan suami istri yang mau menjual bayi mereka.


Sindikat TPPO di Depok Dapat Rp 25 Juta Per Bayi

9 hari lalu

Polisi Telusuri Sindikat Perdagangan Bayi
Sindikat TPPO di Depok Dapat Rp 25 Juta Per Bayi

Sindikat TPPO di Depok, telah memesan bayi yang akan mereka jual sejak dari dalam kandungan.