TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menangkap satu kapal berbendera Vietnam. Kapal ini ditangkap saat melakukan pencurian ikan di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penangkapan kapal asing pencuri ikan dilakukan pada 17 Agustus 2024. Kapal ini melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang karena dapat merusak ekosistem laut. "Informasinya kami peroleh dari kelompok masyarakat pengawas nelayan Natuna Utara," kata Pung melalui sambungan telepon, Rabu, 21 Agustus 2024. Pung saat ini tengah meninjau kapal tersebut yang dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.
Menurut Pung, awalnya masyarakat pengawas di laut Natuna Utara mengirim video perihal kapal-kapal nelayan Vietnam masuk di perairan Indonesia tersebut. Dari informasi itu aparat langsung mengejar kapal tersebut. "Semuanya lari, tapi satu kapal tertangkap," kata dia.
Satu kapal Vietnam yang tertangkap itu langsung diseret ke Pangkalan PSDKP Batam. Sementara Pung mengatakan, ada dua kapal lainnya yang berhasil melarikan diri. "Yang tertangkap ini ada sembilan orang," ujar dia. Sembilan orang ini termasuk nakhoda kapal.
Pung menyatakan, ukuran kapal yang berhasil ditangkap berukuran 120 gros ton. Kapal yang ditangkap ini memuat hasil curian sekitar 1 ton ikan pelagis. Dia memperkirakan kapal Vietnam itu sudah cukup lama mencuri ikan di Laut Natuna Utara itu. "Kalau operasinya mungkin sudah lama karena naik-turun," ucap Pung. Ia memastikan dari sembilan pelaut yang ditangkap ini tak ada warga Indonesia.
Pilihan editor: Industri Dalam Negeri Limbung Terhantam Praktik Dumping Cina, Malaysia, dan Korea