Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Teken Peraturan Soal Pemberian Insentif Pembebasan BPHTB di IKN

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Alat berat beroperasi di area proyek Bandara VVIP, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 15 Agustus 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan Bandara VVIP yang berlokasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum dapat difungsionalkan pada perayaan HUT ke-79 RI karena progresnya yang belum mencapai target karena terkendala cuaca buruk. ANTARA/Fauzan
Alat berat beroperasi di area proyek Bandara VVIP, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 15 Agustus 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan Bandara VVIP yang berlokasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum dapat difungsionalkan pada perayaan HUT ke-79 RI karena progresnya yang belum mencapai target karena terkendala cuaca buruk. ANTARA/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPresiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024, yang salah satunya mengatur soal pemberian insentif berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Dikutip dari salinan peraturan pemerintah (PP) di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, disebutkan PP Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara itu, resmi diundangkan pada 12 Agustus 2024.

Sesuai PP tersebut pemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pada Pasal 25 ayat 1 PP Nomor 29 Tahun 2024 itu menyebutkan percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN, pelaku usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah IKN dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang IKN.

Kemudian, dalam Pasal 25 ayat 7 menyatakan pelaku usaha diberikan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu.

Tidak hanya BPHTB dan keringanan PBB, lanjut pasal tersebut, pengembang hunian berimbang di IKN juga mendapatkan insentif-insentif lainnya yakni bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Kemudian, insentif juga mencakup pada pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya, dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan Ibu Kota Nusantara, serta pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.

Dalam PP tersebut selain pengembang, konsumen hunian berimbang juga mendapatkan insentif pembebasan BPHTB dan keringanan PBB. "Pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g berlaku juga bagi konsumen," sebut Pasal 25 ayat 8 PP Nomor 29 Tahun 2024 tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu diajukan oleh Kepala Otorita IKN untuk ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara sesuai dengan wilayahnya sampai dengan ditetapkannya penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Perubahan terhadap PP Nomor 12 Tahun 2023 ini dilatarbelakangi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara harus dilaksanakan dengan optimal dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Adapun pokok materi muatan perubahan yang diatur dalam PP ini salah satunya meliputi pemberian insentif bagi pelaku usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara.

Kebijakan hunian berimbang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola pembangunan 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan pembangunan 3 rumah sederhana atau 1:2:3.

Pilihan editor: Jokowi Teken Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kandidat dari IM57+ Institute Tak Lolos Capim KPK, Praswad: Sejak Awal Kami Tak Percaya Kerja Pansel

1 jam lalu

Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh (kedua kiri) memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
Kandidat dari IM57+ Institute Tak Lolos Capim KPK, Praswad: Sejak Awal Kami Tak Percaya Kerja Pansel

Pansel Capim KPK dinilai hanya melakukan kerja administrasi dan bertugas meloloskan capim pilihan istana.


Diminta Operasional Berbasis Listrik di IKN, Gabungan Pengusaha ASDP Balik Minta Syarat Ini

3 jam lalu

Sejumlah warga menunggu kapal klotok untuk menyeberang di Dermaga Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Februari 2024. Masyarakat Pantai Lango mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan berharap pemerintah tidak merelokasi mereka karena dampak sejumlah pembangunan yang saat ini berlangsung seperti bandara VVIP, jalan tol dan pelabuhan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Diminta Operasional Berbasis Listrik di IKN, Gabungan Pengusaha ASDP Balik Minta Syarat Ini

Disampaikan pula bahwa IKN tak lebih penting daripada efisiensi logistik dan konektivitas 17 tibu pulau di Indonesia.


Sidang Korupsi Timah, Jokowi Disebut Perintahkan Akomodir Penambang Ilegal di Bangka Belitung

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan smelter baru yang dimiliki PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Barat, Kamis, 20 Oktober 2022. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sidang Korupsi Timah, Jokowi Disebut Perintahkan Akomodir Penambang Ilegal di Bangka Belitung

Saksi dalam sidang korupsi Timah menyatakan PT Timah mengakomodir penambang ilegal setelah ada perintah dari Presiden Jokowi.


Jokowi Lantik Saifullah Yusuf Jadi Mensos, Berikut Pernyataan Gus Ipul Soal PKB

4 jam lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat jumpa pers di Kantor PBNU pada Selasa, 6 Agustus 2024. Gus Ipul siap menghadapi proses hukum jika dirinya dan Ketum PBNU Gus Yahya Cholil Staquf turut dilaporkan. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Jokowi Lantik Saifullah Yusuf Jadi Mensos, Berikut Pernyataan Gus Ipul Soal PKB

Jokowi lantik Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Mensos gantikan Tri Rismaharini. Sebelumnya kerap lontarkan kritik ke Cak Imin dan PK


Presiden Jokowi Serahkan Bonus Paralimpiade Paris 2024, Atlet Peraih Emas Dapat Rp 6 Miliar

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima kontingen Indonesia yang ikut serta dalam Paralimpiade Paris di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Serahkan Bonus Paralimpiade Paris 2024, Atlet Peraih Emas Dapat Rp 6 Miliar

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan uang bonus sekaligus mengapresiasi prestasi para atlet Paralimpiade Paris 2024.


Kepala BNPT Eddy Hartono Ungkap Arahan dari Presiden Jokowi

6 jam lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Kepala BNPT Eddy Hartono Ungkap Arahan dari Presiden Jokowi

Irjen Polisi Eddy Hartono dilantik Presiden Jokowi sebagai Kepala BNPT yang baru pada hari ini.


Jokowi Beri Bonus Atlet Peraih Medali Paralimpiade Paris 2024

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima kontingen Indonesia yang ikut serta dalam Paralimpiade Paris di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Beri Bonus Atlet Peraih Medali Paralimpiade Paris 2024

Presiden Jokowi mengapresiasi setinggi-tingginya para atlet paralimpiade yang berhasil mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.


Dilantik Menjelang Pemerintahan Jokowi Habis, Gus Ipul: Satu Detik Saja Berharga

6 jam lalu

Menteri Sosial Saifullah Yusuf usai serah terima jabatan di Kantor Kemensos RI, Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dilantik Menjelang Pemerintahan Jokowi Habis, Gus Ipul: Satu Detik Saja Berharga

Gus Ipul yang baru saja dilantik sebagai Menteri Sosial menyebut setiap hitungan detik itu berarti dalam tugas barunya itu.


Gus Ipul Jabat Mensos Hanya Satu Bulan, Apa yang Mau Dilakukan?

7 jam lalu

Serah terima jabatan Mensos kepada Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kemensos RI, Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Gus Ipul Jabat Mensos Hanya Satu Bulan, Apa yang Mau Dilakukan?

Menteri Sosial Gus Ipul masih membutuhkan waktu sehari atau dua hari untuk memetakan pekerjaannya di kementerian.


Jokowi Terbitkan Aturan Cadangan Penyangga Energi, DEN Sebut Perlu Anggaran Rp 70 Triliun

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam pembukaan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dengan dukungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) menggelar ISF 2024 yang dihadiri sekitar 8.000 peserta dari 50 negara sebagai ajang bertukar pikiran, menawarkan solusi, dan berbagi praktik terbaik dalam aksi iklim. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Jokowi Terbitkan Aturan Cadangan Penyangga Energi, DEN Sebut Perlu Anggaran Rp 70 Triliun

Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).