TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengadakan pertemuan penting dengan para kepala daerah dari seluruh Indonesia di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Selasa, 13 Agustus 2024. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menekankan betapa pentingnya bagi pemerintah provinsi untuk melakukan identifikasi secara mendalam terhadap kekurangan dan kelebihan yang ada di setiap kabupaten dan kota.
Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai kondisi di lapangan akan membantu pemerintah daerah dalam merencanakan kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Alokasi anggaran yang tidak tepat sasaran, kata Jokowi, bisa berdampak negatif seperti penggunaan dana hibah yang cenderung politis. "Padahal dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas publik seperti rumah sakit atau universitas," kata Jokowi dikutip dari keterangan tertulis Sekretariat Presiden.
Jokowi mengimbau agar para gubernur lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan memastikan bahwa dana publik digunakan untuk kepentingan yang benar-benar mendesak dan bermanfaat bagi rakyat.
Dalam keterangan yang sama, Sekretariat Presiden menyebut pertemuan Jokowi dan para gubernur seluruh Indonesia di IKN sebagai momen penting. Pemerintah pusat ingin memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program-program strategis nasional.
Jokowi, dalam paparannya, menegaskan bahwa peran gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah sangat krusial. Eks Gubernur Jakarta ini mengingatkan bahwa keberhasilan program-program strategis pemerintah pusat sangat bergantung pada dukungan yang nyata dari daerah.
Apa itu dana hibah?
Hibah daerah merupakan pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada pemerintah daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Hibah daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.
Dilansir dari kamus.dpr.go.id, hibah daerah meliputi hibah kepada pemerintah daerah dan hibah dari pemerintah daerah. Hibah kepada pemerintah daerah dapat berasal dari Pemerintah, badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri; dan/atau kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri. Hibah kepada pemerintah daerah yang berasal dari pemerintah bersumber dari APBN meliputi penerimaan dalam negeri, hibah luar negeri dan pinjaman luar negeri.
Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui pemerintah. Hibah kepada pemerintah daerah ini merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan demerintah daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah.
Hibah ini dapat diteruskan kepada badan usaha milik daerah. Hibah kepada pemerintah daerah diprioritaskan untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, hibah dari pemerintah daerah dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dan badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah dilakukan dengan ketentuan yaitu pertama Hibah dimaksud sebagai penerimaan negara dan hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN. Hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUKMA KANTHI NURANI | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Ada 6 Anggota DPRD