TEMPO.CO, Jakarta - Analis Sistem Ketenagakerjaan dan Energi Terbarukan Institute for Essential Service Reform (IESR) Alvin Putra S menganggap permintaan energi surya dalam negeri cukup rendah sehingga menghambat investor untuk membangun pabrik atau industri modul surya.
“Proyek-proyek yang tercantum dalam RUPTL (rencana usaha penyediaan tenaga listrik) itu banyak yang mundur. Itu yang menyebabkan ketidakpastian pelaku industri energi surya di Indonesia,” katanya di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Agustus 2024.
Ia mengatakan pencapaian terhadap target RUPTL tak pernah melewati 50 persen dalam tiga tahun terakhir. Bahkan, menurut dia, di 2023 hanya 33 persen dari target yang ada di RUPTL.
“Salah satu faktornya soal kepastian regulasi, lalu mengenai tender dari energi surya itu juga tak pasti, tak sesuai dengan RUPTL,” ujarnya.
Alvin merujuk pada peraturan terbaru dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM perihal relaksasi Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di angka 20 persen.
“Dengan relaksasi TKDN sebenarnya pasar persaingan untuk produsen akan semakin menarik karena bisa langsung berkompetisi tanpa adanya TKDN dengan produk impor,” ujarnya.
Selain itu, Alvin juga menganggap guna meningkatkan daya saing produk energi surya lokal, pemerintah harus memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal. “Ini untuk menguragi biaya produksi terutama apabila industri tersebut memprioritas ekspor. Kedua, kerjasama dengan produsen global,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan relaksasi penerapan TKDN untuk PLTS bagi proyek yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai RUPTL, dapat diberikan relaksasi penggunaan Produk Dalam Negeri. Ketentuan relaksasi ini tertuang Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan pasal 19.
Pilihan Editor: Jokowi: Prabowo Setujui Anggaran Percepatan Pembangunan IKN