TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan rupiah digital, yakni mata uang digital bank sentral atau central bank digital currency atau CBDC. BI bahkan memasukkan rupiah digital dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) untuk 2025–2030.
"Kita harus lanjutkan BSPI 2019-2025 ke 2030. Ada lima inisiatif yang disingkat 4I-RD, yaitu infrastruktur, industri, inovasi, internasional, dan rupiah digital," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Talk on BSPI 2030, Jumat, 2 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara.
Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, rupiah digital disebutkan sebagai uang rupiah yang memiliki format digital serta dapat digunakan seperti halnya uang fisik (uang kertas dan logam), uang elektronik (chip dan server based), dan uang dalam alat pembayaran menggunakan Kartu/APMK (kartu debit dan kredit) yang dipakai saat ini.
Rupiah digital didesain melalui inisiatif Proyek Garuda sebagai upaya mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital secara end-to-end dalam agenda transformasi digital nasional. Rupiah digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia.
Rupiah digital membuka pilihan yang lebih variatif dalam alat pembayaran yang telah ada. Bank Indonesia juga mengklaim bahwa basis blockchain dan akun perorangan dari rupiah digital akan menjadikannya lebih aman dan mudah dilacak dibandingkan mata uang digital yang dikeluarkan pihak swasta.
Lantas, apa perbedaan rupiah digital dengan uang elektronik?
1. Bentuk Uang
Rupiah digital merupakan alat pembayaran yang berjenis digital currency. Artinya, nominal uang dalam rupiah digital juga berbentuk digital. Jenis uang ini tidak memiliki bentuk fisik seperti uang pada umumnya, termasuk uang elektronik yang bisa ditarik menjadi uang fisik.
Seperti diketahui, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik yang nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.
Meskipun begitu, dilansir dari laman resmi Bank indonesia, rupiah digital hanya akan menjadi komplemen serta tidak dimaksudkan untuk menggantikan uang-uang yang telah ada, beredar dan digunakan oleh masyarakat saat ini, termasuk uang kertas dan uang logam.
2. Pihak Penerbit
Dikutip dari rupiah.co.id, perbedaan utama rupiah digital dengan uang elektronik dan dompet digital terletak pada pihak yang menerbitkan. Rupiah Digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia, sedangkan e-Money dan e-Wallet atau dompet digital diterbitkan perusahaan non-bank.
Rupiah Digital juga tidak termasuk dalam aset kripto ataupun stablecoins. Perbedaan yang paling sederhana adalah, rupiah digital diterbitkan BI selaku otoritas moneter, sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan.
3. Integrasi
Perbedaan rupiah digital dengan uang elektronik adalah sistem integrasinya. Seperti diketahui bahwa rupiah digital dikeluarkan dan dikelola langsung oleh Bank indonesia selaku bank sentral. “Berbeda dari uang digital pihak swasta, bank sentral tidak memiliki ekosistem tersendiri. Maka dari itu, bank sentral harus bekerja sama dengan industri, bank komersial, dan entitas non-bank untuk mengeluarkan CBDC,” ucap Direktur Departemen Kebijakan SIstem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, seperti dikutip dari Antara.
ANTARA | DEFARA DHANYA | SEPTIA RYANTHIE | ANDRY TRIJANTO
Pilihan Editor: Cara Isi Saldo e-Toll via Tokopedia, BRI, BCA, BNI, dan Mandiri