TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan rupiah digital, yakni mata uang digital bank sentral atau central bank digital currency atau CBDC. BI bahkan memasukkan rupiah digital dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) untuk 2025–2030.
"Kita harus lanjutkan BSPI 2019-2025 ke 2030. Ada lima inisiatif yang disingkat 4I-RD, yaitu infrastruktur, industri, inovasi, internasional, dan rupiah digital," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Talk on BSPI 2030, Jumat, 2 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara.
Apa itu Rupiah Digital?
Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, rupiah digital adalah uang rupiah yang memiliki format digital serta dapat digunakan seperti halnya uang fisik (uang kertas dan logam), uang elektronik (chip dan server based), dan uang dalam alat pembayaran menggunakan Kartu/APMK (kartu debit dan kredit) yang dipakai saat ini.
Rupiah digital didesain melalui inisiatif Proyek Garuda sebagai upaya mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital secara end-to-end dalam agenda transformasi digital nasional. Rupiah digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia.
Rupiah digital membuka pilihan yang lebih variatif dalam alat pembayaran yang telah ada. Bank Indonesia juga mengklaim bahwa basis blockchain dan akun perorangan dari rupiah digital akan menjadikannya lebih aman dan mudah dilacak dibandingkan mata uang digital yang dikeluarkan pihak swasta.
Langkah awal pengembangan rupiah digital BI melalui Proyek Garuda adalah dengan menerbitkan White Paper sebagai komunikasi kepada publik terhadap rencana pengembangan rupiah digital. Selain itu, White Paper bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait.
Setelah penerbitan White Paper, BI akan menempuh rangkaian pengembangan secara interaktif dan bertahap yang dimulai dengan menggalang pandangan publik terhadap desain rupiah digital yang dimulai dari konsultasi publik (Consultative Paper dan Focus Group Discussion), eksperimen teknologi (proof of concept, prototyping, dan piloting/ sandboxing), serta diakhiri review atas stance kebijakan.
Nantinya rupiah digital akan diterbitkan dalam dua jenis, antara lain rupiah digital wholesale (w-Rupiah Digital) dengan cakupan akses terbatas serta hanya didistribusikan untuk penyelesaian transaksi wholesale seperti operasi moneter, transaksi pasar valas, serta transaksi pasar uang; dan rupiah digital ritel (r-Rupiah Digital).
Rupiah digital diproyeksikan memiliki cakupan akses yang terbuka untuk publik serta didistribusikan untuk berbagai transaksi ritel baik dalam bentuk transaksi pembayaran maupun transfer, oleh personal atau individu maupun bisnis (merchant dan korporasi).
Masih dalam keterangan yang disampaikan Bank Indonesia, rupiah digital merupakan keniscayaan meskipun proses penerbitan rupiah digital masih harus melalui jalan yang panjang.
SEPTIA RYANTHIE | ANDRY TRIYANTO TJITRA | ANTARA | DEFARA DHANYA
Pilihan Editor: BI Sebut Rupiah Digital Nantinya Bisa Digunakan di Metaverse