TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas telah mengirimkan surat tentang keputusan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas ubin keramik asal Cina kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sumber Tempo yang mengetahui proses ini menyebut surat itu telah diterima Sekretariat Menteri Keuangan pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Dalam bocoran dokumen yang didapatkan Tempo, surat berkepala Menteri Perdagangan Republik Indonesia itu bertarikh Selasa, 6 Agustus 2024. Surat bernomor PD.01/449/M-DAG/SD/08/2024 yang bersifat segera itu ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Di bagian perihal surat itu tertulis “keputusan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor ubin keramik asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT)”.
Ketika dikonfirmasi perihal besaran BMAD yang dia putuskan, Zulhas enggan berkomentar. Dia meminta Tempo menanyakannya kepada Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan Muhri. “Bisa kontak Pak Kasan,” kata Zulhas saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Agustus 2024.
Kasan membenarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan soal BMAD Ubin Keramik telah ditandatangani Zulhas pada 6 Agustus 2024 lalu dan disampaikan instansinya ke Menkeu. Namun, dia enggan menjabarkan isi surat itu karena bersifat rahasia. Dia juga mengklaim tak bisa mengungkapkan besaran BMAD yang diputuskan Mendag kepada publik karena karena menyalahi aturan.
“Silakan nanti kalau sudah keluar penetapanya dan berlaku efektif melalui PMK bisa diakses publik termasuk media,” kata Kasan saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Agustus 2024.
Sementara itu, Ketua Komite Antidumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Danial belum merespons pesan Tempo hingga berita ini ditulis.
Dalam ekspose temuan satgas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus 2024, Zulhas menyebutkan besar BMAD ubin keramik berkisar antara 40 sampai 50 persen. Angka ini berbeda dari laporan hasil penyelidikan KADI yang sebelumnya telah beredar di publik. Dalam laporan bertarikh 3 Juli 2024 itu, besar tarif berkisar 100,12 sampai dengan 198,88 persen.
Dari dokumen yang didapatkan Tempo, Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional telah menggelar rapat pleno untuk membahas ihwal BMAD ubin keramik asal Cina di Grand Hyatt Jakarta pada Kamis, 26 Juli 2024 lalu. Rapat yang berlangsung pukul 14.00 sampai dengan 17.00 itu beragendakan “pembahasan pertimbangan kepentingan nasional atas usulan pengenaan BMAD atas impor produk ubin keramik asal RRT”.
BMAD merupakan kebijakan pembatasan impor melalui pemberlakuan tarif. Meski direkomendasikan oleh KADI yang merupakan instansi di bawah Kementerian Perdagangan, kebijakan ini secara resmi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dalam perumusannya, pengenaan BMAD melibatkan antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perindustrian.
BMAD ubin keramik pertama kali dimohonkan oleh Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki). KADI telah memulai penyelidikan dugaan dumping sejak Maret 2023. Penyelidikan itu selesai pada Juli lalu. Mendag memiliki waktu 45 hari sebelum menyampaikan rekomendasi ke Menkeu.
Pilihan Editor: Jokowi jadi Inspektur, Petugas Upacara 17 Agustus Bakal Glamping di IKN