TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Artinya, Waskita Karya keluar dari daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bisa ikut kembali dalam tender proyek.
"PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dapat kembali mengikuti proses tender seluruh proyek pemerintah yang menggunakan dana APBN atau APBD, maupun proyek-proyek swasta," kata pengacara Waskita Karya, Hendi Gandasmiri, dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia yang dikutip Selasa, 6 Agustus 2024.
Putusan terhadap perkara Nomor 237/G/2024/PTUN.JKT terkait Keputusan Penetapan Penundaan atas Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam tersebut ditetapkan pada 31 Juli 2024. Di antaranya Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM 72.K/KU.01/KPA/2024 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam pada 28 Mei 2024.
"Majelis hakim menetapkan penayangan sanksi daftar hitam Waskita Karya agar diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman www.Inaproc.id," kata Hendi.
Dia menambahkan, penetapan penundaan tersebut berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Majelis hakim juga memerintahkan panitera untuk menyampaikan salinan resmi penetapan ini kepada para pihak yang berperkara aga dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pun, biaya penetapan ini akan diperhitungkan dalam putusan akhir tentang pokok perkara.
Hendi menegaskan, keputusan majelis hakim PTUN ini membawa impak positif bagi perseroan. Dampaknya, kata dia sangat signifikan karena menjadikan Waskita Karya bisa kembali mengikuti proses tender proyek pemerintah maupun swasta.
"Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk."
Pilihan Editor: Berantas Penipuan di Sektor Jasa Keuangan, OJK Akan Luncurkan Anti-Scam Center Bulan Ini