TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat Kesehatan, Zainal Abidin, mengkritisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut dia, posisi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terdegradasi karena beberapa alasan yang mendasar dan berdampak pada independensi serta efektivitasnya.
Mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu menjelaskan, alasan utama dibentuknya KKI, menurut Pasal 268 UU Nomor 17 Tahun 2023, adalah untuk meningkatkan mutu dan kompetensi tenaga medis serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Pasal tersebut juga menyatakan KKI bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Dalam PP Kesehatan, tepatnya pada Pasal 694 ayat (1), KKI juga berposisi yang sama dengan UU induknya tersebut. "Bagaimana KKI bisa independen jika pertanggungjawabannya tidak langsung kepada Presiden?" kata Zainal saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Agustus 2024.
Pasal 269 hanya memberikan tiga peran kepada KKI, antara lain merumuskan kebijakan internal, melakukan registrasi tenaga medis, dan melakukan pembinaan teknis keprofesian. Zainal menyayangkan KKI tidak diberi kewenangan untuk mengesahkan sendiri kebijakan dan standar pendidikan profesi.
Dia juga menyebut tugas KKI dalam urusan registrasi menjadi lebih ringan karena Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup dan hanya bersifat administratif. "Yang agak berat adalah pembinaan teknik keprofesian medis dan tenaga kesehatan. Sebab, Konsil diharapkan dapat melakukannya sendiri," kata Zainal.
Zainal menyoroti keanggotaan KKI yang diatur dalam Pasal 697 ayat (3) PP Kesehatan dan Pasal 270 UU Kesehatan, terdiri dari empat unsur, yakni Pemerintah Pusat, profesi tenaga medis, Kolegium, dan masyarakat. Ketentuan itu menurut dia menjadi tidak jelas karena Pasal 1 ayat (44) PP Kesehatan maupun Pasal 1 ayat (26) dan Pasal 272 ayat (1) UU Kesehatan menempatkan Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil. "Pertanyaannya, Kolegium mana yang menjadi anggota dan mana yang alat kelengkapan?" tanya Zainal.
Menurut dia, ketidakjelasan ini mengancam efektivitas dan independensi KKI dalam menjalankan tugasnya. Pasal 268 menjelaskan Konsil harus bersifat independen dalam menjalankan perannya, namun dalam praktiknya, tanggung jawab yang tidak langsung kepada Presiden membuat independensi ini dipertanyakan.
Pilihan editor: Kata Ahok soal Komunikasi Intens lewat WA dan Beda Prinsip PDIP dengan Anies