Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Apa yang Dilanggar?

image-gnews
Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Kamis, 1 Agustus 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut sertifikat halal produk Roti Okko. Alasan utamanya adalah produk roti okko telah melanggar sejumlah regulasi pemenuhan syarat Jaminan Produk Halal atau JPH.

PT ARF selaku produsen roti okko telah dijatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikasi halal dengan nomor ID00210006483580623 per 1 Agustus 2024 lalu. Hal tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Kepala BPJPH Aqil Irham. "Terhitung sejak 1 Agustus 2024," ujarnya di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Aqil juga mengatakan PT ARF akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 149. "Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84, dan pasal 87," kata Aqil.

Pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT ARF adalah memasukan bahan berbahaya untuk campuran roti dalam produk roti okko. Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM menemukan bahwa roti okko mengandung senyawa Natrium Dehidroasetat yang tidak terdeteksi pada saat PT ARF mendaftarkan produk tersebut di Sihalal. Perlu diketahui bahwa Natrium Dehidroasetat merupakan pengawet yang biasanya digunakan untuk produk kosmetik. Bahan ini juga berbahaya apabila dikonsumsi oleh tubuh.

Aqil mengatakan pada saat pengajuan sertifikasi halal roti okko pada 27 Juni 2023, PT ARF menggunakan bahan pengawet kalsium propionate untuk produk roti okko. Namun, BPJPH menemukan ketidaksesuaian terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal yang berkaitan dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi saat melakukan pengawasan di pabrik PT ARF.

Kemunculan kabar ini berawal dari uji coba laboratorium terhadap roti Aoka dan roti Okko oleh Paguyuban Roti dan Mie Ayam Borneo atau Parimbo. Uji coba tersebut menunjukan bahwa sampel roti Aoka disebut mengandung sodium dehydroacetate (dalam bentuk asam dehidroasetat) sebanyak 235 miligram per kilogram. Sedangkan roti Okko yang mengandung zat serupa sebanyak 345 miligram per kilogram.

Kedua perusahaan tersebut membantah temuan Parimbo saat itu. PT Indonesia Balkery Family selaku produsen roti Aoka menegaskan bahwa roti aoka sudah memiliki izin edar dari BPOM. “Kami ingin menegaskan bahwa roti buatan kami tidak menggunakan sodium dehydroacetate. Sebanyak 16 produk kami sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ucap Head of Legal Indonesia Bakery Family Kemas Ahmad Yani dalam wawancara bersama Majalah Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT ARF atau PT Abadi Rasa Food yang diwakili oleh pengelola pabrik, Jimmy juga mengungkapkan bahwa produk roti Okko tidak mengandung zat berbahaya dan terkait dengan rotinya yang tahan lama dikarenakan ruang produksi memiliki standar internasional dan steril.

Kedua bantahan tersebut tidak membuat BPOM mengabaikan keamanan produk keduanya. Pada akhirnya Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Emma Setyawati kembali melakukan pengecekan terhadap kedua produk dan menemukan bahwa roti okko mengandung natrium dehidroasetat.

“Tidak terdeteksi (kandungan sodium dehydroacetate). Sudah kami uji beberapa kali, konfirmasi, lakukan lagi. Hasilnya tidak terdeteksi. Kami lakukan pengujian berbasis risiko. Kalau saya sampaikan berbasis risiko, berarti sudah beberapa kali,” kata Emma kepada Majalah Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.

ADINDA ALYA IZDIHAR I  YUDONO YANUAR | ANTARA

Pilihahn Editor: Roti Okko Tak Hanya Ditarik dari Peredaran, Sertifikat Halal Juga Dicabut

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

13 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) didampingi isteri Wury Maruf Amin (kanan) menyapa jemaah saat melepas keberangkatan jamaah calon haji kloter pertama provinsi Aceh dari dalam pesawat Garuda GA777 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 29 Mei 2024. Sebanyak 393 jemaah calon haji kloter pertama embarkasi Aceh mulai diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.


Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

19 jam lalu

Kepala Kemenag Kabupaten Sukoharjo, Muh Mu'alim menanggapi kasus dugaan penganiayaan santri hingga meninggal di sebuah pondok di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah,  Rabu, 18 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

Hari ini, Kemenag Sukoharjo berencana mendatangi rumah korban untuk bertakziah dan bertemu dengan keluarga santri muda itu.


Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

1 hari lalu

Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

Sejauh mana langkah Pansus Haji menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji?


Kemenag Umumkan 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

1 hari lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
Kemenag Umumkan 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

Sebanyak 319.255 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS Kementerian Agama 2024.


Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

Kementerian Agama mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji 2024 di Adab Saudi telah mengikuti aturan yang berlaku.


Lolos Seleksi Administrasi? Simak Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024

2 hari lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
Lolos Seleksi Administrasi? Simak Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024

Peserta tes CPNS yang lolos administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).


Simak Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemendikbudristek dan Kemenag

3 hari lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
Simak Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemendikbudristek dan Kemenag

Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 di Kemendikbudristek akan berlangsung pada 16-17 September.


Peneliti Minta Pemasangan Chattra Candi Borobudur Dibatalkan, Ini Alasannya

4 hari lalu

Candi Borobudur. Foto: Canva
Peneliti Minta Pemasangan Chattra Candi Borobudur Dibatalkan, Ini Alasannya

Kementerian Agama menunda pemasangan chattra di stupa induk Candi Borobudur, yang semula dijadwalkan untuk diresmikan pada 18 September 2024


Serba-serbi Temuan Pansus Haji

5 hari lalu

Jamaah haji salat di depan Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Serba-serbi Temuan Pansus Haji

Simak fakta selengkapnya di balik temuan Pansus Haji 2024


Hari Ini Pansus Haji Bertolak ke Arab Saudi

7 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hari Ini Pansus Haji Bertolak ke Arab Saudi

Pansus Haji akan berangkat ke Arab Saudi hari ini untuk menyelidiki dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024 oleh Kementerian Agama.