3. Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL
Pada Mei 2024, pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai kewajiban pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Pemotongan gaji ini diwajibkan untuk pegawai negeri sipil dan karyawan swasta yang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Simpanan Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan disertai hasil pemupukan dana usai masa kepesertaan berakhir.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan, Tapera sama dengan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang sempat menjadi perbincangan publik.
Setelah Tapera, pemerintah akan mewajibkan asuransi kendaraan TPL. Asuransi ini memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang mulai berlaku pada awal 2025. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan premi yang akan dikenakan kepada pemilik sepeda motor dan mobil.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Mulai Beroperasi Jumat Besok, Segini Tarif KA Blambangan Ekspres Rute Stasiun Ketapang-Pasar Senen
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperpanjang rute perjalanan KA Blambangan Ekspres dengan relasi Stasiun Ketapang-Stasiun Pasar Senen mulai besok, 26 Juli 2024. Dengan begitu, KA Blambangan Ekspres memecahkan rekor rute terjauh yang dioperasikan KAI, yakni 1.031 kilometer dengan waktu tempuh 16 jam 25 menit.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro, menyampaikan, KA Blambangan Ekspres Jakarta-Banyuwangi memiliki dua kelas, yaitu eksekutif dan ekonomi new generation. Adapun total kapasitas yang tersedia dari KA Blambangan Ekspres sebanyak 408 tempat duduk.
“Saat ini, penjualan tiket untuk KA Blambangan Ekspres tujuan Jakarta keberangkatan Jumat, 26 Juli 2024 sudah dibuka. Untuk kelas ekonomi harga mulai Rp 505.000, sedangkan untuk kelas eksekutif dengan harga Rp 775.000,” jelas Cahyo seperti dilansir Antara, Rabu, 24 Juli 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Tidak Memenuhi Kuorum, Indofarma Tunda....