5. Jokowi Teken Perpres 75 tentang Percepatan Pembangunan IKN, Obral HGU hingga 190 Tahun
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Beleid ini diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024. Melalui Pasal 9 Perpres 75, Jokowi mengobral hak guna usaha alias HGU hingga 190 tahun untuk investor.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 (a).
Selain HGU, hak guna bangunan atau HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Kemudian, dapat dilakukan pembeerian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Bulog Kembali Bantah Tuduhan Mark Up Impor Beras Vietnam