TEMPO.CO, Jakarta - Emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Konstruksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) kembali terkena gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), khususnya terhadap anak perusahaannya, PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKA IKON).
Gugatan itu dilayangkan PT Delta Niaga Sinergi sejak Rabu, 12 Juni 2024, sebagaimana tertuang dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus). Kepastian adanya gugatan itu dikonfirmasi pihak WIKA. “Kami tunggu saja putusannya. Kami sepenuhnya mendukung proses hukum yang dijalankan sesuai aturan,” kata Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya kepada Tempo, Selasa, 25 Juni 2024.
Mengenai hubungan anak perusahaan konstruksi itu dengan PT Delta Niaga Sinergi, Mahendra sendiri belum bisa memastikan perkaranya. “Saya kurang tahu persis, itukan di anak usahanya jadi harus saya cek dulu. Ini kan kasusnya di (WIKA) IKON ya anak perusahaan kami. Intinya kami monitor,” ujar Mahendra.
WIKAIKON telah melaksanakan sidang pertama pada Kamis, 20 Juni dengan agenda pemanggilan termohon. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 27 Juni mendatang. WIKAIKON bergerak dalam bidang fabrikasi baja, plastic, instalasi, pressing dan aluminium, hingga jasa alat berat.
Diketahui, WIKA juga sempat mendapatkan gugatan PKPU pada 14 Maret 2024 oleh PT Asta Askara Sentosa. Namun, dalam gugatan PKPU itu, WIKA menang dengan kondisi Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri (PN) Jakpus menolak gugatan itu.
Pilihan editor: Jokowi Suntikan Rp 6 Triliun ke PT Wijaya Karya untuk Selesaikan PSN
BAGUS PRIBADI