TEMPO.CO, Jakarta - Pakar IT dari ICT Institute Heru Sutadi menanggapi klaim pemerintah soal gangguan server Pusat Data Nasional (PDN) akibat serangan siber ransomware yang sudah kembali pulih. Hal itu, kata dia, tak berarti masalah keamanan data PDN selesai.
“Harusnya jadi momentum untuk mengaudit dan merencanakan ulang PDN karena dalam berbagai konsep tentang PDN itu selain memiliki PDN yang utama, juga harus memiliki pusat cadangan,” katanya saat dihubungi, Selasa, 25 Juni 2024.
Ia mengatakan Indonesia termasuk negara dengan keamanan siber rendah dan menjadi salah satu sasaran dari serangan siber dunia terutama peretasan. Masalahnya, kata dia, pemerintah masih saling lempar tanggung jawab dalam penanggulangan serangan siber.
“Misalnya ada BSSN, Kominfo. Setidaknya Menkopolhukam dan presiden harus memberikan arahan menjaga keamanan siber. Tentunya pemerintah harus secara jujur memberikan informasi kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi karena sebenarnya ransomware itu bisa jadi juga mengambil data-data penting yang dimiliki oleh negara,” katanya.
Sementara Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan sebenarnya Indonesia memiliki Undang-undang ITE Pasal 30 Ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 800 juta terhadap peretas.
“Masalahnya menangkap hacker sekelas lockbit ini susahnya minta ampun. Oleh karena itu, langkah terbaik membuat tata manajemen IT, tata keamanan yang baik. Dan itu tak bisa dilakukan kalau pimpinannya tak mengerti masalah IT,” kata dia dalam acara Ombudsman bertajuk Workshop Kepemimpinan dalam Era Transformasi Digital, Selasa, 25 Juni 2024.
Ia menyinggung pemerintah yang kerap berkata melindungi negara dari serangan siber, namun minim pemberian anggaran. Hal itu, menurut dia, bisa terjadi karena pemerintah tak menyadari bahwa serangan siber adalah bentuk ancaman nyata.
“PDN yang buat Kominfo, pada saat desain PDN ini ternyata tak pernah melibatkan BSSN. Begitu kejadian insiden serangan siber baru BSSN diajak,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan serangan siber ransomware terhadap server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) berdampak pada 210 instansi pusat maupun daerah di Indonesia.
“Saat ini kami melakukan migrasi data-datanya. Harusnya bisa dipercepat apabila ada koordinasi antara tenan dengan penyedia layanannya,” kata Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Sementara beberapa instansi yang sudah mulai beroperasi diantaranya Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves). “Kota Kediri juga sudah on, yang lainnya lagi dalam proses,” kata Semuel.
Semuel tak menampik serangan siber ke PDN itu merugikan layanan publik. Yang paling berdampak adalah Ditjen Imigrasi, mengingat hal ini langsung berhadapan dengan masyarakat. “Ada 210 tadi, rinciannya banyak sekali. PUPR juga kena dan sedang proses migrasi juga,” ujarnya.
Pilihan Editor: Top 3 Tekno: Ransomware PDN di Antara Bocoran Vivo Y28s 5G dan Ponsel Paling Diminati