Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serangan Ransomware PDN, Pakar: Pemerintah Harus Punya Pusat Cadangan Data

image-gnews
Ransomware serupa dengan malware yakni sebagai virus dan program jahat yang dapat mengambil alih perangkat. Kenali pengertian dan jenisnya. Foto: Canva
Ransomware serupa dengan malware yakni sebagai virus dan program jahat yang dapat mengambil alih perangkat. Kenali pengertian dan jenisnya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar IT dari ICT Institute Heru Sutadi menanggapi klaim pemerintah soal gangguan server Pusat Data Nasional (PDN) akibat serangan siber ransomware yang sudah kembali pulih. Hal itu, kata dia, tak berarti masalah keamanan data PDN selesai.

“Harusnya jadi momentum untuk mengaudit dan merencanakan ulang PDN karena dalam berbagai konsep tentang PDN itu selain memiliki PDN yang utama, juga harus memiliki pusat cadangan,” katanya saat dihubungi, Selasa, 25 Juni 2024.

Ia mengatakan Indonesia termasuk negara dengan keamanan siber rendah dan menjadi salah satu sasaran dari serangan siber dunia terutama peretasan. Masalahnya, kata dia, pemerintah masih saling lempar tanggung jawab dalam penanggulangan serangan siber.

“Misalnya ada BSSN, Kominfo. Setidaknya Menkopolhukam dan presiden harus memberikan arahan menjaga keamanan siber. Tentunya pemerintah harus secara jujur memberikan informasi kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi karena sebenarnya ransomware itu bisa jadi juga mengambil data-data penting yang dimiliki oleh negara,” katanya.

Sementara Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan sebenarnya Indonesia memiliki Undang-undang ITE Pasal 30 Ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 800 juta terhadap peretas. 

“Masalahnya menangkap hacker sekelas lockbit ini susahnya minta ampun. Oleh karena itu, langkah terbaik membuat tata manajemen IT, tata keamanan yang baik. Dan itu tak bisa dilakukan kalau pimpinannya tak mengerti masalah IT,” kata dia dalam acara Ombudsman bertajuk Workshop Kepemimpinan dalam Era Transformasi Digital, Selasa, 25 Juni 2024.

Ia menyinggung pemerintah yang kerap berkata melindungi negara dari serangan siber, namun minim pemberian anggaran. Hal itu, menurut dia, bisa terjadi karena pemerintah tak menyadari bahwa serangan siber adalah bentuk ancaman nyata. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“PDN yang buat Kominfo, pada saat desain PDN ini ternyata tak pernah melibatkan BSSN. Begitu kejadian insiden serangan siber baru BSSN diajak,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan serangan siber ransomware terhadap server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) berdampak pada 210 instansi pusat maupun daerah di Indonesia.

“Saat ini kami melakukan migrasi data-datanya. Harusnya bisa dipercepat apabila ada koordinasi antara tenan dengan penyedia layanannya,” kata Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Sementara beberapa instansi yang sudah mulai beroperasi diantaranya Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves). “Kota Kediri juga sudah on, yang lainnya lagi dalam proses,” kata Semuel.

Semuel tak menampik serangan siber ke PDN itu merugikan layanan publik. Yang paling berdampak adalah Ditjen Imigrasi, mengingat hal ini langsung berhadapan dengan masyarakat. “Ada 210 tadi, rinciannya banyak sekali. PUPR juga kena dan sedang proses migrasi juga,” ujarnya.

Pilihan EditorTop 3 Tekno: Ransomware PDN di Antara Bocoran Vivo Y28s 5G dan Ponsel Paling Diminati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Alasan Kominfo Minta Pelaku Industri Game Segera Daftar PSE

12 menit lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Ini Alasan Kominfo Minta Pelaku Industri Game Segera Daftar PSE

Kominfo mendorong semua platform game untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) demi ekosistem digital yang aman dan transparan.


Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

2 hari lalu

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, memberikan sambutan pada diskusi bertajuk
Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

Kominfo dan TV Tempo kembali menggelar diskusi publik bertajuk "Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perubahan Kedua UU ITE.


Terpopuler Bisnis: Kominfo Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online, Profil Dato Sri Tahir Pendiri Mayapada Group

2 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terpopuler Bisnis: Kominfo Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online, Profil Dato Sri Tahir Pendiri Mayapada Group

Menteri Budi Arie menyatakan akan menindak tegas layanan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online.


Terkini Bisnis: OVO Buka Suara soal Tudingan Judi Online, OJK Terima Aduan Masyarakat

2 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini Bisnis: OVO Buka Suara soal Tudingan Judi Online, OJK Terima Aduan Masyarakat

Bos OVO Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kominfo.


OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun

3 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun

Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kominfo.


Diblokir Kominfo, Situs Kadin Masih ada di Daftar Trustpositif

4 hari lalu

Beranda situs Kadin. Foto : Kadin
Diblokir Kominfo, Situs Kadin Masih ada di Daftar Trustpositif

Situs Kadin Indonesia yang beralamat di kadin.id terpantau belum dapat diakses hingga Kamis, 10 Oktober 2024. Apa dampaknya?


Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

4 hari lalu

Menkominfo Tegaskan Aplikasi TEMU Terlarang di Indonesia
Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

Dari pantauan Tempo, Temu yang berbasis di Amerika Serikat itu masih dapat ditemukan di toko aplikasi dalam sistem Android maupun iOS Tanah Air.


Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

4 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

Aplikasi Temu adalah lokapasar asal Cina yang berbasis di Boston, Amerika Serikat. Aplikasi yang menginduk pada perusahaan PDD Holdings Inc


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

4 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.


Menkominfo Sebut Pembangunan PDN Cikarang Sudah 90 Persen

5 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menkominfo Sebut Pembangunan PDN Cikarang Sudah 90 Persen

PDN di Cikarang merupakan satu dari tiga PDN terbaru yang tengah dibangun pemerintah. Dua lainnya berlokasi di Batam, Kepulauan Riau dan di IKN.