Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp24,99 Triliun per Mei 2024

image-gnews
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Mei 2024 mencapai Rp24,99 triliun. Nominal tersebut berasal dari berbagai macam pungutan.

Mulai dari pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun, pajak kripto Rp746,16 miliar, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp2,11 triliun, hingga pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp1,99 triliun.

Hingga Mei 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebut bahwa dari keseluruhan pemungut yang ditunjuk, 157 PMSE telah memungut dan menyetor PPN sebesar Rp20,15 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,25 triliun setoran tahun 2024,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 23 Juni 2024.

Penerimaan pajak kripto per Mei 2024 dilaporkan mencapai Rp746,16 miliar. Penerimaan ini berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023 dan Rp278,88 miliar penerimaan 2024. 

Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp351,34 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp394,82 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Sementara itu, pajak fintech juga tercatat telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,11 triliun sampai Mei 2024. Penerimaan pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun tahun 2023 dan Rp549,47 miliar tahun 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan badan usaha tetap (BUT) sebesar Rp713,51 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp256,9 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,14  triliun.

Sedangkan penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital dari penerimaan pajak SIPP hingga Mei 2024 sebesar Rp1,99 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun tahun 2023 dan Rp469,4 miliar tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp134,1 miliar dan PPN sebesar Rp1,85 triliun.  

Dwi mengatakan pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.

Dia menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya. "Seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP."

Pilihan EditorSederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sanggah Ada Kebocoran Data NIK dan NPWP, Dirjen Pajak: Di Sitem Kami Tak Ada Kebocoran

2 jam lalu

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Shutterstock
Sanggah Ada Kebocoran Data NIK dan NPWP, Dirjen Pajak: Di Sitem Kami Tak Ada Kebocoran

DJP menyanggah adanya indikasi kebocoran data langsung dari sistem mereka perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.


PPN Tahun Depan Naik 12 Persen? Ketua Banggar DPR Sarankan Prabowo Membahasnya Lebih Dulu

13 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan momen bersama Wamenkeu Thomas Djiwandono saat melaporkan perkembangan APBN kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada Senin, 9 September 2024 lewat unggahan di Instagram (Sumber: IG @smindrawati).
PPN Tahun Depan Naik 12 Persen? Ketua Banggar DPR Sarankan Prabowo Membahasnya Lebih Dulu

PPN mulai 1 Januari 2015 naik 12 persen, sehingga Ketua Banggar DPR menyarankan pemerintahan Prabowo membahasnya karena pelemahan daya beli masyarakat


Sistem Keamanan Pulih, Indodax Klaim Volume Perdagangan Meningkat

18 jam lalu

Indodax mengklaim volume perdagangan meningkat setelah sistem keamanannya pulih. REUTERS/Dado Ruvic
Sistem Keamanan Pulih, Indodax Klaim Volume Perdagangan Meningkat

Perusahaan pertukaran mata uang kripto (crypto exchange) Indodax mengklaim volume perdagangan meningkat setelah sistem keamanannya pulih.


Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

19 jam lalu

Expo Investasi Properti 2024 di Hall Malang Town Square, Jawa Timur, Jumat (31/5/2024).  Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto/mas.
Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah atau PPN DTP hingga 31 Desember 2024, sebelum PPN naik jadi 12 persen tahun depan


Direktorat Jenderal Pajak Sanggah Dugaan Kebocoran Data Pribadi Wajib Pajak

19 jam lalu

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Shutterstock
Direktorat Jenderal Pajak Sanggah Dugaan Kebocoran Data Pribadi Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat melaporkan dugaan kebocoran data DJP melalui kanal pengaduan resminya.


Jokowi Bongkar Penyebab Kebocoran Data NPWP: Karena Keteledoran Password

20 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bongkar Penyebab Kebocoran Data NPWP: Karena Keteledoran Password

Jokowi buka suara terkait penyebab kebocoran data NPWP. Sebut karena ada keteledoran password.


Kebocoran Data NPWP, Pakar Keamanan Siber: Reputasi Indonesia di Mata Dunia Tercoreng

1 hari lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
Kebocoran Data NPWP, Pakar Keamanan Siber: Reputasi Indonesia di Mata Dunia Tercoreng

Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, menyayangkan peretasan data pribadi sejumlah 6,6 juta data NPWP yang menyerang DJP baru-baru ini.


6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

1 hari lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.


Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

2 hari lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.


Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

2 hari lalu

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025