TEMPO.CO, Jakarta - Pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus dilakukan wajib pajak (WP) paling lambat pada Minggu, 30 Juni 2024. Artinya, semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP terhitung mulai 1 Juli 2024.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Lantas, Apa Risiko Tidak Memadankan NIK dan NPWP?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP berpotensi terkendala akses terhadap layanan perpajakan. Kendala akan didapati pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax.
“Kendala yang bakal dihadapi termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP, lantaran seluruh layanan tersebut akan memakai NIK sebagai NPWP,” kata Dwi di Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023, seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, mengutip materi pertanyaan yang paling banyak diajukan (FAQ) terkait NIK-NPWP melalui laman pajak.go.id, wajib pajak yang belum teridentifikasi NIK-NPWP-nya karena tidak valid tidak dapat menikmati layanan perbankan.
“Jika wajib pajak tidak melakukan validasi, maka akan terhambat secara administrasi perpajakan, misalnya tidak dapat menerima pelayanan publik yang mewajibkan penggunaan NPWP dan tidak dapat dilakukan pemotongan/pemungutan pajak,” bunyi materi FAQ NIK-NPWP DJP Kemenkeu.
Adapun enam layanan publik yang tidak bisa diberikan bila wajib pajak belum melakukan pemutakhiran NIK dengan NPWP sebagai berikut:
- Layanan pencairan dana dari pemerintah.
- Layanan ekspor dan impor.
- Layanan perbankan dan bidang keuangan lainnya.
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
- Layanan administrasi pemerintahan lainnya, selain di DJP Kemenkeu.
- Layanan lain yang mewajibkan penggunaan NPWP.