Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

image-gnews
Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Iklan

Berdasarkan Permenkeu Nomor 136 Tahun 2023, wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK adalah target dari pelaksanaan program pemadanan NIK dan NPWP. Dengan demikian, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai NIK, tetapi bukan wajib pajak tidak berkewajiban melakukan pemutakhiran data. 

“Bagi wajib pribadi orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, Direktur Jenderal Pajak memberikan nomor pokok wajib pajak dengan mengaktivasi nomor induk kependudukan: a. berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak; atau b. secara jabatan,” bunyi Pasal 2 ayat (4) beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat, 8 Desember 2023 tersebut. 

Sementara wajib pajak orang pribadi, tetapi bukan penduduk Indonesia; wajib pajak badan; dan wajib pajak instansi pemerintah tetap menggunakan NPWP. Namun, ketiga kelompok wajib pajak itu juga harus melakukan pemadanan 15 digit NPWP menjadi 16 digit paling lambat pada Minggu, 30 Juni 2024. 

“Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan nomor pokok wajib pajak dengan format 16 digit, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah tetap dapat menggunakan nomor pokok wajib pajak dengan format 15 digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024,” tulis Pasal 10 ayat (2) Permenkeu Nomor 136 Tahun 2023. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Usai Libur Idul Adha, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1.349.000 per Gram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mei 2024, Penerimaan Pajak Jakarta Turun 12,66 Persen jadi Rp 538,47 Triliun

7 jam lalu

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mei 2024, Penerimaan Pajak Jakarta Turun 12,66 Persen jadi Rp 538,47 Triliun

Realisasi penerimaan pajak nasional di wilayah Jakarta per Mei 2024 sebesar Rp 538,47 triliun atau 40,88 persen dari target APBN.


Sempat Henti Layan Sejak Pagi, Layanan DJP Sudah Bisa Kembali Diakses

15 jam lalu

Tampilan situs DJP Online
Sempat Henti Layan Sejak Pagi, Layanan DJP Sudah Bisa Kembali Diakses

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan henti layan (downtime) akan berlangsung pada Sabtu 24 Juni dari pukul 08.00-23.59 WIB


Naik Rp 5.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.365.000 per Gram

1 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Naik Rp 5.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.365.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 5 ribu menjadi Rp 1.365.000 per gram.


Sri Mulyani Sebut Pemerintah Sudah Belanjakan Rp 700 Miliar untuk Pusat Data Nasional

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemui usai membuka rakornas Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan pada Rabu, 22 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sri Mulyani Sebut Pemerintah Sudah Belanjakan Rp 700 Miliar untuk Pusat Data Nasional

Hingga akhir Mei, pemerintah telah membelanjakan Rp 700 miliar untuk pemeliharaan Pusat Data Nasional (PDN) atau Data Center.


Banjir Barang Impor Rugikan Industri Tekstil, Pemerintah akan Atur Kembali Regulasi Antidumping

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Banjir Barang Impor Rugikan Industri Tekstil, Pemerintah akan Atur Kembali Regulasi Antidumping

Kementerian Keuangan akan kembali membahas aturan tentang antidumping untuk barang impor yang rugikan industri tekstil dalam negeri


Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Indonesia

1 hari lalu

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono saat menjadi pembicara utama dalam acara Minds Konnect Indonesia dengan tema “EIPP: Electronic Invoice Presentment & Payment” di Kuningan, Jakarta Selatan , Rabu 26 Juni 2024.
Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Indonesia

Seiring dengan perkembangan zaman, digitalisasi telah menjadi salah satu faktor penting bagi eksistensi perusahaan.


Terpopuler: Sri Mulyani Sebut Rupiah Sudah Terdepresiasi 6,25 Persen, PDN Belum Normal Layanan Sameday Passport di Soekarno-Hatta Tutup

2 hari lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berbicara dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Terpopuler: Sri Mulyani Sebut Rupiah Sudah Terdepresiasi 6,25 Persen, PDN Belum Normal Layanan Sameday Passport di Soekarno-Hatta Tutup

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan awal tahun hingga saat ini, rupiah tercatat mengalami depresiasi 6,25 persen dibanding akhir 2023.


Sri Mulyani: Rupiah Sudah Terdepresiasi 6,25 Persen, Asumsi APBN Rp 15 Ribu per Dolar AS

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya menyampaikan konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Berdasarkan data Kementerian Keuangan APBN mengalami surplus Rp75,7 triliun atau 0,33 persen dari produk domestik bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani: Rupiah Sudah Terdepresiasi 6,25 Persen, Asumsi APBN Rp 15 Ribu per Dolar AS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan awal tahun hingga saat ini, rupiah tercatat mengalami depresiasi 6,25 persen dibanding akhir 2023.


Pendapatan Negara Merosot, Sri Mulyani: Pajak Melambat, Bea dan Cukai Menurun

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara di acara BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) yang diadakan OJK Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Pendapatan Negara Merosot, Sri Mulyani: Pajak Melambat, Bea dan Cukai Menurun

Pendapatan negara secara keseluruhan dari pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP mengalami penurunan 7,1 persen secara tahunan.


Anggaran Bansos Capai Rp 70,5 Triliun, Naik Dibanding Tahun Lalu

2 hari lalu

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial atau bansos beras 10 kilogram di Gudang Bulog DKI Jakarta dan Banten, Sunter, Jakarta Utara pada Senin, 11 September 2023. Bansos beras tahap kedua ini akan disalurkan kapada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). TEMPO/Riani Sanusi Putri
Anggaran Bansos Capai Rp 70,5 Triliun, Naik Dibanding Tahun Lalu

Sri Mulyani memaparkan anggaran bansos sejak Januari hingga akhir Mei 2024 telah mencapai Rp 70,5 triliun atau naik dibanding periode yang sama. Salah satu penyebabnya adalah penyaluran sembako untuk dua bulan sekaligus