Berdasarkan Permenkeu Nomor 136 Tahun 2023, wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK adalah target dari pelaksanaan program pemadanan NIK dan NPWP. Dengan demikian, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai NIK, tetapi bukan wajib pajak tidak berkewajiban melakukan pemutakhiran data.
“Bagi wajib pribadi orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, Direktur Jenderal Pajak memberikan nomor pokok wajib pajak dengan mengaktivasi nomor induk kependudukan: a. berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak; atau b. secara jabatan,” bunyi Pasal 2 ayat (4) beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat, 8 Desember 2023 tersebut.
Sementara wajib pajak orang pribadi, tetapi bukan penduduk Indonesia; wajib pajak badan; dan wajib pajak instansi pemerintah tetap menggunakan NPWP. Namun, ketiga kelompok wajib pajak itu juga harus melakukan pemadanan 15 digit NPWP menjadi 16 digit paling lambat pada Minggu, 30 Juni 2024.
“Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan nomor pokok wajib pajak dengan format 16 digit, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah tetap dapat menggunakan nomor pokok wajib pajak dengan format 15 digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024,” tulis Pasal 10 ayat (2) Permenkeu Nomor 136 Tahun 2023.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Usai Libur Idul Adha, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1.349.000 per Gram