Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banjir Barang Impor Rugikan Industri Tekstil, Pemerintah akan Atur Kembali Regulasi Antidumping

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Banjir barang impor dari luar negeri disebut merugikan industri dalam negeri, termasuk tekstil. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan selama ini pemerintah telah melakukan bebagai upaya untuk melindungi industri tekstil lewat pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Bendahara negara mengatakan hal tersebut sudah dibahas dalam rapat kabinet dan saat ini Kementerian Keuangan tengah menunggu surat dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengatur kembali regulasi tersebut, khususnya terkait antidumping barang impor.

“Kementerian Keuangan akan merespons dengan melakukan langkah sesuai yang sudah diatur undang-undang apakah akan menentukan kembali bea masuk atau measure yang lain,” ujar Sri Mulyani dalam konfrensi pers, Kamis 27 Juni 2024.

Sri Mulyani mengatakan upaya ini berkaitan dengan keinginan untuk terus memberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terkait persaingan yang tidak wajar, terutama dengan munculnya impor dari barang-barang yang berasal dari negara dengan surplus yang cukup banyak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan untuk melindungi produk tekstil dalam negeri, Kementerian Keuangan sudah melakukan perlindungan dengan berbagai kebijakan fiskal. Dan saat ini masih terus memantau dengan kementerian dan lembaga lain terkait lonjakan impor. “Kami ingin instrumen fiskal ini terus dapat digunakan melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.

Instrumen fiskal yang dimaksud terlah sesuai dengan Agreement on Antidumping, Agreement on Safeguard dalam peraturan pemerintah nomor 34 Tahun 2011.Jika terjadi lonjakan impor dari negara lain, Febrio mengatakan bea masuk anti dumping dari negara tersebut tarifnya bisa lebih tinggi dari tarif umum. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun bea masuk anti dumping terhadap pakaian polyester fiber yang sudah diterapkan berkali-kali sejak 2010. Terakhir kali, kebijakan ini ditetapkan lagi pada 2022 hingga 2027. Lalu ada aturan BMTP atas impor produk benang dan impor tirai yang masih berlangsung hingga Mei 2026 dan BMTP pakaian impor yang berlaku hingga November 2024.

Kementerian Keuangan juga menerapkan aturan lain, yakni bea masuk umum untuk produks tekstil. Rinciannya yakni, untuk serat 0-5 persen, benang 5-10 persen, kain lembaran 10-15 persen, karpet permadani 22-25 persen, tarif tirai 25 persen, pakaian jadi 20-25 persen.

Terkait regulasi bea masuk antidumping, Febrio mengatakan, ini terkait dengan unfair trade atau praktik dagang tidak adil sehingga dapat menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. “Biasanya terjadi dalam bentuk lonjakan volume impor, maka ada bea masuk antidumping dan bea masuk pengamanan,” ujarnya.

Pilihan Editor: IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Analis Prediksi Besok Rupiah Menguat di Kisaran Rp16.320 hingga Rp16.410 per Dolar AS

5 jam lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Analis Prediksi Besok Rupiah Menguat di Kisaran Rp16.320 hingga Rp16.410 per Dolar AS

Rupiah menguat karena dolar sedikit terpengaruh data terbaru yang menunjukkan adanya penurunan pada perekonomian Amerika Serikat.


Cegah Banjir Impor Produk Tekstil, Bea Cukai: Aturan Harus Adaptif

8 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mendatangi pusat logistik berikat (PLB) Dunia Express Sunter, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019. Sri Mulyani menjelaskan, kunjungan ini berkaitan kabar yang menyebut bahwa PLB menjadi celah kebocoran impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang membuat Indonesia banjir tekstil impor.Tempo/Tony Hartawan
Cegah Banjir Impor Produk Tekstil, Bea Cukai: Aturan Harus Adaptif

Banjir impor produk tekstil belakangan justru membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri terpuruk.


Penerimaan Menurun 7,8 Persen, Bea Cukai: Ekonomi Dunia Sedang Kontraksi

9 jam lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Penerimaan Menurun 7,8 Persen, Bea Cukai: Ekonomi Dunia Sedang Kontraksi

Penerimaan menurun secara tahunan (YoY), Bea Cukai klaim karena ekonomi dunia sedang kontraksi.


Bos Sritex Buka-bukaan soal Kondisi Terkini Perusahaan, dari Efisiensi hingga Isu Bangkrut

13 jam lalu

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto memberikan penjelasan tentang kondisi terkini perusahaanya usai diisukan bangkrut, saat ditemui wartawan di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 29 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bos Sritex Buka-bukaan soal Kondisi Terkini Perusahaan, dari Efisiensi hingga Isu Bangkrut

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto buka suara perihal kondisi terkini perusahaan yang dipimpinnya usai diisukan bangkrut.


Mentan Targetkan Setop Impor Kambing Rp 37 Triliun per Tahun: Beternak Itu Semudah Membalikkan Tangan

13 jam lalu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
Mentan Targetkan Setop Impor Kambing Rp 37 Triliun per Tahun: Beternak Itu Semudah Membalikkan Tangan

"Kami cetak peternak, stop impor. Sebesar Rp 37 triliun digunakan membesarkan peternak Indonesia," kata Mentan Amran Sulaiman.


Pelaku Industri Tekstil Berharap Impor Ketat

15 jam lalu

Pelaku industri tekstil dan produk tekstil tak cuma butuh perlindungan dari sisi fiskal.
Pelaku Industri Tekstil Berharap Impor Ketat

Pelaku industri tekstil dan produk tekstil tak cuma butuh perlindungan dari sisi fiskal. Impor juga perlu diperketat.


Sempat Henti Layan Sejak Pagi, Layanan DJP Sudah Bisa Kembali Diakses

1 hari lalu

Tampilan situs DJP Online
Sempat Henti Layan Sejak Pagi, Layanan DJP Sudah Bisa Kembali Diakses

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan henti layan (downtime) akan berlangsung pada Sabtu 24 Juni dari pukul 08.00-23.59 WIB


Mengenal Praktik Dumping yang Diduga Mengusik Industri Keramik Dalam Negeri

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan produk keramik dan tableware ilegal saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 20 Juni 2024. Kemendag akan memusnahkan sebanyak 4.565.598 biji produk keramik dan tableware senilai Rp79.897.965.000 asal Cina karena tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) SNI. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Mengenal Praktik Dumping yang Diduga Mengusik Industri Keramik Dalam Negeri

Mengapa dumping bisa merugikan industri dalam negeri? Persaingan harga tidak sehat yang tengah menerpa industri keramik Indonesia


Asosiasi Pertekstilan Indonesia Minta Pemerintah Adil terkait Rencana Cina Bangun Pabrik Tekstil di Indonesia

1 hari lalu

Pekerja menjalankan mesin tenun listrik di pabrik kain Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Pemerintah menargetkan ekspor produk TPT tahun 2019 mencapai USD 15 miliar atau naik 11 persen dibanding tahun lalu. TEMPO/Prima Mulia
Asosiasi Pertekstilan Indonesia Minta Pemerintah Adil terkait Rencana Cina Bangun Pabrik Tekstil di Indonesia

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyayangkan rencana dibukanya pabrik tekstil Tiongkok dihembuskan ketika industri tekstil dalam negeri sedang memburuk.


Sri Mulyani Sebut Pemerintah Sudah Belanjakan Rp 700 Miliar untuk Pusat Data Nasional

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemui usai membuka rakornas Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan pada Rabu, 22 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sri Mulyani Sebut Pemerintah Sudah Belanjakan Rp 700 Miliar untuk Pusat Data Nasional

Hingga akhir Mei, pemerintah telah membelanjakan Rp 700 miliar untuk pemeliharaan Pusat Data Nasional (PDN) atau Data Center.