Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk Arif Zulkifli sebelumnya menyatakan, Tempo menyadari perkembangan teknologi AI yang luar biasa pesat dapat memberikan manfaat sekaligus tantangan bagi perusahaan media digital. Sejak awal, kata Arif, Tempo menyambut teknologi AI untuk membantu tugas-tugas internal, namun dengan tetap menempatkan manusia di garis depan, sebagai editor akhir dan pengambil keputusan final.
“Tempo menempatkan AI sebagai perangkat untuk membantu memunculkan ide-ide kreatif yang selanjutnya diolah lewat proses berpikir manusia,” katanya.
Ia mengatakan, dalam adopsi dan adaptasi teknologi AI, Tempo mengedepankan prinsip kunci yakni mempertahankan kredibilitas dan kualitas berita serta layanan bagi klien. Masalahnya, masih ada ketidakjelasan mana saja karya digital buatan AI yang sudah beredar di ranah digital.
“Kondisi semacam ini mengkhawatirkan, terlebih jika konten atau karya digital itu dikonsumsi secara luas dan mempengaruhi opini publik. Untuk itu, peningkatan literasi digital publik menjadi penting agar pengguna Internet mampu menyaring sendiri fakta dan informasi di hadapan mereka,” katanya.
Apalagi saat ini dideteksi sudah ada puluhan situs web berita yang diproduksi oleh AI. Dilansir dari laporan Rise of The Newsbot pada April 2023, diduga semua situs itu tidak memiliki penulis karena hanya ada nama “admin” atau “editor” atau menampilkan profil penulis palsu. Pada saat ditelusuri, konten yang ditulis menyampaikan informasi yang tidak akurat, tidak relevan, cenderung penuh dengan iklan. Tujuan utama situs semacam itu adalah menghasilkan pendapatan semata.
Tempo sebagai perusahaan media digital, kata Arif, perlu mempersiapkan infrastruktur dan kompetensi produksi untuk menggunakan teknologi AI secara optimal.
“Penggunaan teknologi AI harus menunjang reputasi Tempo sebagai media yang kredibel, akurat, dan dapat dipercaya. Penggunaan teknologi AI juga harus menunjang upaya Tempo dalam menjalankan misi pers untuk terus memberikan informasi yang berkualitas dan terpercaya seperti yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” katanya.
Pilihan Editor: Staf Kemenko Perekonomian Ungkap Pekerjaan Administratif Akan Terganti AI