Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI Kritik Penundaan Cukai Minuman Berpemanis: Anak-anak Akan jadi Korban

image-gnews
Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang masih menunda penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik hingga tahun 2025. 

YLKI menilai penundaan dari tahun 2020 sampai 2023 ini tak sejalan dengan urgensi masalah kesehatan dan lingkungan masyarakat Indonesia. Data terbaru Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi diabetes pada usia 15 tahun keatas meningkat 11 persen dari sebelumya 10.9 persen.

“Cukai terhadap MBDK seharusnya tidak lagi menjadi wacana, tetapi harus segera diimplementasikan demi melindungi generasi muda dari risiko penyakit yang serius,” kata Pelaksana Tugas Ketua Harian YLKI Indah Suksmaningsih melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2024.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan YLKI di 10 kota di Indonesia, sebanyak 25,9 persen anak berusia kurang dari 17 tahun mengonsumsi MBDK setiap hari dan sebanyak 31,6 persen mengonsumsi MBDK 2-6 kali dalam seminggu. 

“Anak-anak adalah konsumen yang rentan dan sering menjadi target utama pemasaran produk minuman berpemanis. Penundaan kebijakan cukai ini berarti anak-anak akan terus terpapar pada produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan mereka. Tanpa adanya intervensi kebijakan yang tegas, mereka akan menjadi korban berikutnya dari kebijakan yang lambat diterapkan,” katanya.

Data SKI 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 59,1 persen penyebab disabilitas (melihat, mendengar, berjalan) pada penduduk berusia 15 tahun ke atas adalah penyakit yang didapat, di mana 53,5 persen penyakit tersebut adalah Penyakit Tidak Menular, terutama hipertensi (22,2 persen) dan diabetes (10,5 persen).

Indah menduga penundaan ini tak terlepas adanya intervensi dari industri MBDK, yang sejak awal memang menolak cukai MBDK. Menurut dia, pemerintah tampaknya telah kalah menghadapi tekanan yang diberikan oleh industri MBDK, sehingga perlu menyelesaikan pembahasan dan merealisasikan kebijakan ini tanpa menunggu hingga tahun 2025. 

“Kami minta pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat terutama untuk mempersiapkan generasi emas 2045 dengan tak lagi menunda kebijakan yang sudah sangat mendesak ini,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, regulasi pungutan cukai MBDK dan plastik belum rampung dibahas. Merujuk pada rencana sebelumnya, kebijakan cukai untuk produk ini akan berlaku pada tahun 2024 dan telah masuk dalam komponen penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024.

“Kebijakan mengenai ekstensifikasi cukai tersebut masih didiskusikan di internal pemerintah," kata Askolani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan pada Selasa, 19 Maret 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, cukai MBDK merupakan aturan yang kompleks. Pasalnya, undang-undang mengenai kesehatan menyaratkan bahwa masalah cukai MBDK masuk di undang-undang kesehatan. Nantinya, akan ada pembahasan antarkementerian atau lembaga seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian. Tepatnya pembahasan soal kadar gula yang dianggap sehat oleh Kementerian Kesehatan versus industri.

"Jadi, ini makanya memang sudah mulai muncul berbagai reaksi, karena adanya pembahasan antarkementerian dan lembaga. Tapi sebetulnya dari sisi kami sebagai yang harus melaksanakan, kami juga perlu untuk konsultasi," kata Sri Mulyani.

BAGUS PRIBADI | ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Penerapan KRIS Berpotensi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, Anggota Komisi IX DPR: Bakal Timbul Kegaduhan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri Zulhas Naikkan Harga Minyakita, YLKI: Gerus Alokasi Belanja Masyarakat

17 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menteri Zulhas Naikkan Harga Minyakita, YLKI: Gerus Alokasi Belanja Masyarakat

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, harga eceran tertinggi minyak goreng rakyat atau Minyakita akan dinaikkan menjadi Rp15.500 per liter minggu depan.


YLKI Kritik Rencana Pemerintah Naikkan Harga MinyaKita

18 jam lalu

Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
YLKI Kritik Rencana Pemerintah Naikkan Harga MinyaKita

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengkritik rencana Kementerian Perdagangan menaikkan harga MinyaKita.


Pemerintah Kembali akan Lelang Surat Utang Negara 25 Juni, Targetkan Maksimal Rp 33 Triliun

1 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Pemerintah Kembali akan Lelang Surat Utang Negara 25 Juni, Targetkan Maksimal Rp 33 Triliun

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, akan kembali melakukan lelang Surat Utang Negara atau SUN pada Selasa, 25 Juni 2024.


Impor Peralatan Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai, Ini Syaratnya

2 hari lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Impor Peralatan Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai, Ini Syaratnya

Untuk mendapatkan bebas bea masuk dan cukai, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan.


6 Lembaga Pemerintahan yang Ajukan Tambahan Anggaran

6 hari lalu

Ilustrasi Anggaran. shutterstock.com
6 Lembaga Pemerintahan yang Ajukan Tambahan Anggaran

Sejumlah lembaga pemerintahan mengajukan penambahan anggaran. Ada faktor IKN


Koalisi Ini Surati Sri Mulyani soal Rancangan PP Insentif Penyandang Disabilitas, Begini Isinya

9 hari lalu

Santri penyandang disabilitas tunarungu belajar mengaji di Rumah Tuli, Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat, Minggu 17 Maret 2024. Kegiatan belajar mengaji tersebut dilaksanakan selama bulan Ramadhan kepada penyandang disabilitas tunarungu dengan metode bahasa isyarat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Koalisi Ini Surati Sri Mulyani soal Rancangan PP Insentif Penyandang Disabilitas, Begini Isinya

Rancangan PP ihwal konsesi dan insentif bagi penyandang Ddsabilitas diprotes lantaran tak menyoroti masalah yang utama.


Otorita IKN Minta Tambah Anggaran Rp 29,8 Triliun, Padahal Sudah Segini Digelontorkan untuk IKN

11 hari lalu

Plt Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Raja Juli Antoni saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Seni, 10 Juni 2024. Rapat tersebut membahas pembincaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2025, rencana kerja Pemerintah tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Minta Tambah Anggaran Rp 29,8 Triliun, Padahal Sudah Segini Digelontorkan untuk IKN

Hingga saat ini, total penggunaan anggaran IKN sejak 2022 sudah sebesar Rp 72,3 triliun. Otorita IKN masih minta tambah Rp 29,8 triliun lagi.


YLKI Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Masyarakat Batalkan Tapera

12 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
YLKI Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Masyarakat Batalkan Tapera

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) minta pemerintah membatalkan rencana penarikan iuran wajib tabungan perumahan rakyat (Tapera).


Penerapan KRIS Berpotensi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, Anggota Komisi IX DPR: Bakal Timbul Kegaduhan

14 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Penerapan KRIS Berpotensi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, Anggota Komisi IX DPR: Bakal Timbul Kegaduhan

Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dinilai berpotensi menaikan iuran BPJS khususnya bagi kelas 3. Komisi IX menilai kenaikan iuran akan timbulkan kegaduhan


Cerita Warga Lampung Terdampak Pemadaman Listrik Pulau Sumatera: Tak Bisa Mencuci Baju, Kehilangan Sinyal, dan Berharap Kompensasi

16 hari lalu

Foto udara kondisi sebagian permukiman yang mengalami pemadaman listrik bergilir di Kelurahan Pisang, Pauh, Padang, Sumatera Barat, Rabu 5 Juni 2024. PLN UID Sumbar menyatakan kondisi kelistrikan di provinsi itu hampir 60 persen atau lebih dari 900 ribu pelanggan telah kembali menyala pascagangguan kelistrikan yang terjadi pada jaringan transmisi di Sumatera bagian selatan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Cerita Warga Lampung Terdampak Pemadaman Listrik Pulau Sumatera: Tak Bisa Mencuci Baju, Kehilangan Sinyal, dan Berharap Kompensasi

Aliran listrik di Kabupaten Lambung Tengah dikabarkan telah kembali normal pasca pemadaman listrik berkepanjangan pada Selasa, 4 Juni 2024.