2. Temukan Cukup Bukti, KPPU Naikkan Proses Penyelidikan Monopoli Shopee ke Tahap Pemeriksaan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan telah menemukan alat bukti pelanggaran terkait layanan jasa pengiriman di platform Shopee. Temuan tersebut membawa perkara ini naik dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan.
"Alat bukti yang digunakan kan ada keterangan saksi, keterangan ahli, ada dokumen juga dan ada keterangan pelaku usaha. Semuanya ada. Dua alat bukti itu sudah ada, makanya perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap pemeriksaan," ujar Siswanto, Anggota Majelis Komisi KPPU saat ditemui di kantor KPPU, Selasa, 11 Juni 2024.
Siswanto enggan memberitahu daftar saksi meski tidak ada kewajiban dari undang-undang untuk merahasiakannya. Ia berujar ingin merahasiakannya karena para saksi masih terikat dengan Shopee.
Baca berita selengkapnya di sini.