Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OPSI Minta Tapera Tidak Disamakan dengan JKN

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak bisa disamakan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, kewajiban ikut Tapera tidak menjamin semua peserta mendapat manfaat sebagaimana yang diterima peserta JKN.

“Ini kan persoalan, beda dengan JKN. konglomerat sekalipun bisa dapat, bisa pakai buat operasi jantung, misalnya,” kata Timboel dalam diskusi yang digelar virtual pada Selasa, 11 Juni 2024. “Jadi, tidak tepat Pak Jokowi menyamakan Tapera dengan JKN.”

Timboel mengatakan hal tersebut karena program manfaat Tapera diperuntukkan untuk membantu kelas masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR mengakses kredit perumahan. Sementara, peraturan tentang Tapera tidak menegaskan ada jaminan peserta yang bukan kelas MBR bisa mendapat akses manfaat. “Di UU Nomor 4 Tahun 2016, PP Nomor 21 Tahun 2024, ada nggak kepastian dapat imbal hasil tabungan yang kita pupuk terus di Tapera?” ucapnya.

Pemerintah mewajibkan pekerja swasta dan pekerja mandiri mengikuti program Tapera  setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024 ini merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020. Aturan itu mewajibkan pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk iuran Tapera.

Jokowi mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji 3 persen untuk Tapera. Jokowi mengatakan masyarakat pasti akan menyesuaikan dengan kebijakan baru setelah regulasi berjalan.  Kepala negara mencontohkan saat diberlakukan BPJS Kesehatan di luar skema gratis yang sempat menjadi sorotan. “Tapi setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi, Senin, 27 Mei 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Teranyar, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Sugiyarto mengatakan pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum regional (UMR) wajib menjadi peserta karena program Tapera merupakan program gotong-royong. Tujuannya, kata dia, untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR mendapat fasilitas kredit perumahan dengan suku bunga rendah dan tenor lebih lama.  “Kalau tidak diwajibkan, yang support MBR lebih sedikit. Konsekuensinya, MBR harus menabung lebih besar,” kata Sugiyarto, Selasa, 11 Juni 2024.

Lebih lanjut, Sugiyarto mengatakan, perlu iuran dari setidaknya 150 peserta Tapera dengan penghasilan di atas kelas MBR untuk membantu seorang MBR mendapat kredit perumahan. Asumsinya, kata dia, jika 150 peserta itu berpenghasilan rata-rata Rp 5 juta per bulan. “Kalau orang kaya, penghasilan RP 10 juta, cukup 100 orang atau lebih sedikit,” katanya.

Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

1 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Begini Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

4 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Begini Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan untuk menjamin peserta mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.


Begini Cara Memeriksa Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

4 hari lalu

Begini Cara Memeriksa Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara memeriksa status BPJS Ketenagakerjaan secara online atau offline.


Saran Pakar Saraf untuk Pekerja Penderita Migrain

5 hari lalu

Ilustrasi migrain. Shutterstock
Saran Pakar Saraf untuk Pekerja Penderita Migrain

Pakar mengatakan pekerja yang sering mengalami nyeri kepala jangan menganggap sepele karena migrain merupakan kelainan sistem saraf dan sistem otak.


Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

5 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan menyosialisasikan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).


Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

11 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

Meskipun mendapatkan gaji tetap, serta beragam tunjangan dan pensiun, tetapi PNS harus mendapatkan pemotongan gaji setiap bulan. Apa saja?


Kelompok Pekerjaan Ini Paling Diminati Orang Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri

12 hari lalu

Ilustrasi rapat di kantor. Foto: Freepik.com/pressfoto
Kelompok Pekerjaan Ini Paling Diminati Orang Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri

Dalam survei JobStreet, ditemukan bahwa 81 persen Indonesia di bidang digital, data science, dan AI berminat bekerja di luar negeri.


Minat Pekerja Indonesia ke Luar Negeri Turun, 71 Persen Pekerja Pilih Remote Working

12 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah. (Shutterstock)
Minat Pekerja Indonesia ke Luar Negeri Turun, 71 Persen Pekerja Pilih Remote Working

Berdasarkan survei mobilitas kerja, tercatat bahwa 71 persen pekerja Indonesia memilih remote working dibanding bekerja di luar negeri.


Kebakaran Perumahan Pekerja Asing di Kuwait Tewaskan Sedikitnya 41 Orang

12 hari lalu

Seorang petugas polisi terlihat di depan gedung yang terbakar di Mangaf, Kuwait selatan. Reuters
Kebakaran Perumahan Pekerja Asing di Kuwait Tewaskan Sedikitnya 41 Orang

Setidaknya 41 orang tewas ketika kebakaran terjadi di sebuah gedung yang menampung para pekerja di Kuwait, menurut pihak berwenang.


Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak

12 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak

"Kami menolak potongan Tapera karena tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi tersebut," Ketua SPAI Lily Pujiati.