TEMPO.CO, Jakarta - Di Indonesia ada beberapa istilah yang merujuk pada satuan minimal upah yang harus dibayarkan kepada pekerja. Di antaranya yang sering disebut- sebut yaitu Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Lantas apa perbedaan ketiga istilah tersebut? Berikut penjelasannya.
UMR
UMR adalah istilah untuk menyebut upah minimum secara umum yang ditujukan pada daerah tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Pada tahun 2000 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan keputusan Nomor 226 tentang perubahan pasal peraturan sebelumnya, dan perubahan beberapa istilah. UMR tingkat I diubah menjadi UMP, UMR tingkat II menjadi UMK, UMSR Tingkat I menjadi UMS Provinsi, sedangkan UMSR tingkat II menjadi UMS kabupaten atau kota.
Dikutip dari jdih.babelprov.go.id upah minimum provinsi (UMP) adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur. Berdasarkan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UMP ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Penetapan UMP akan diperbarui setiap tahun sesuai. Perhitungannya akan memperhatikan kebutuhan hidup layak serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Untuk menghitung penetapan upah minimum digunakan formula tersendiri yaitu upah minimum tahun berjalan ditambahkan dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan. Dari hasil perhitungan tersebut akan tercermin “angka” kebutuhan hidup yang layak untuk penetapan upah minimum tahun berikutnya.
UMP
Upah Minumum Provinsi (UMP) di Indoenesia pada tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu atau yang disimbolkan alfa ini nilainya berkisar dari 0,1 sampai dengan 0,3. Berikut daftar jumlah UMP 38 provinsi di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat melakukan penangguhan.
UMK
Sementara itu, UMK adalah kepanjangan dari upah Minimum Kabupaten/Kota di mana yang menetapkan besaran upah di kabupaten atau kota suatu provinsi tertentu adalah pemimpin wilayahnya yakni bupati atau walikota.
Usulan UMK yang diajukan pemimpin daerah tersebut kepada gubernur, bila disetujui maka gubernur akan menetapkannya sebagai UMK kabupaten atau kota itu.
Pada kasus tertentu, apabila bupati atau walikotanya belum dapat menetapkan besaran UMK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah, maka kabupaten atau kota tersebut akan menggunakan aturan UMP yang telah dirilis gubernur sebelumnya
Indonesia juga pernah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. UMSK dihapuskan. UMSK yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga surat keputusan penetapannya berakhir.
UMSK tidak berlaku bila UMP dan UMK lebih tinggi, dan Gubernur wajib mencabut UMSK yang ditetapkan setelah 2 November 2020 selambatnya satu tahun sejak ditetapkan. Gubernur tidak boleh lagi menetapkan UMSK.
Kenaikan UMP di Indonesia 2024
Upah Minumum Provinsi di Indoenesia pada tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu atau yang disimbolkan alfa ini nilainya berkisar dari 0,1 sampai dengan 0,3. Berikut daftar jumlah UMP 38 provinsi di Indonesia
Diketahui bahwa nilai UMP di sejumlah provinsi di Indonesia mengalami kenaikan DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan UMP 2024 tertinggi, yakni mencapai Rp 5.067.381. Perlu digarisbawahi bahwa UMP Jakarta di tahun ini pun juga menjadi yang tertinggi, yakni sebesar Rp 4.900.798.
Meski demikian, kenaikan UMP 2024 tertinggi secara nominal dicatatkan oleh Maluku Utara, yakni sebesar Rp 223.280, disusul DKI Jakarta yang naik Rp 166.583. Maluku Utara juga mencatatkan kenaikan tertinggi secara persentase, yakni 7,50 persen.
TIARA JUWITA | HENDRIK KHORUL MUFID | HERZANINDYA MAULIANTI
Pilihan Editor: Besaran Iuran Tapera Ditetapkan dari Upah Minimum, Ini Daftar UMP 38 Provinsi di Indonesia