Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Poin Wacana Pemerintah Izinkan Dokter Asing Berpraktik di Indonesia

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini mengumumkan rencana mendatangkan dokter asing guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan pada acara Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan di Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024. Berikut adalah poin-poin utama dari kebijakan tersebut.

1. Masalah Utama SDM Kesehatan di Indonesia

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyoroti tiga masalah utama dalam penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan di Indonesia, yaitu jumlah, distribusi, dan kualitas dokter.

- Jumlah Dokter: Saat ini, rasio dokter umum di Indonesia hanya 0,47 per 1.000 penduduk, jauh di bawah rata-rata dunia sebesar 1,76 per 1.000 penduduk. Untuk mencapai rasio negara maju, dibutuhkan sekitar 140 ribu dokter tambahan.

- Distribusi Dokter: Banyak daerah, terutama di luar Pulau Jawa, kekurangan dokter. Bahkan sekitar 500 puskesmas tidak memiliki dokter.

- Kualitas Dokter: Budi menekankan pentingnya meningkatkan kualitas dokter melalui pelatihan dan pendidikan yang lebih baik.

2. Regulasi dalam UU Kesehatan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi dokter asing yang ingin berpraktik di Indonesia.

- Uji Kompetensi dan Adaptasi: Dokter asing harus lulus uji kompetensi dan menjalani proses adaptasi di fakultas kesehatan masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Batasan Praktik: Dokter asing hanya boleh bekerja di fasilitas layanan tertentu dan tidak bisa berpraktik secara bebas. Misalnya, mereka hanya bisa bekerja di institusi besar seperti BUMN yang mendirikan klinik seperti Mayo Clinic.

- Durasi Izin Praktik: Izin praktik dokter asing dibatasi selama dua tahun dan hanya bisa diperpanjang satu kali, sehingga total maksimal empat tahun.

3. Kekhawatiran dan klarifikasi

Dilansir dari Antara, Budi menepis kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan mengancam pekerjaan dokter lokal. Sebaliknya, kehadiran dokter asing diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan kesehatan melalui transfer pengetahuan.

- Tidak mengancam dokter lokal: Kehadiran dokter asing tidak berarti mengurangi peluang kerja bagi dokter Indonesia. Budi mengibaratkan kehadiran koki asing di restoran yang justru dapat memberikan pengalaman dan resep baru bagi koki lokal.

- Kebutuhan global: Banyak negara maju saat ini juga kekurangan dokter, sehingga kehadiran dokter asing di Indonesia seharusnya dilihat sebagai upaya untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional.

4. Subsidi dan distribusi dokter spesialis

Untuk mengatasi masalah pendapatan yang menjadi salah satu kendala distribusi dokter spesialis ke daerah, Kementerian Kesehatan telah mengajukan permohonan subsidi ke Kementerian Keuangan. Menkes juga menekankan pentingnya pendidikan berbasis kolegium di rumah sakit daerah untuk meningkatkan kompetensi dokter tanpa harus mengirim mereka ke kota besar.

Pilihan editor: Izin untuk Dokter Asing, Mahasiswa Indonesia di Cina Protes Luhut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Tenaga Bidang Kesehatan Indonesia Ikuti Program Pertukaran di Amerika Serikat

2 hari lalu

Program pertukaran profesional selama tiga minggu (27 April - 18 Mei 2024) di Amerika Serikat yang berfokus pada kesehatan masyarakat di kawasan industri. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Amerika di Jakarta
5 Tenaga Bidang Kesehatan Indonesia Ikuti Program Pertukaran di Amerika Serikat

Program pertukaran ini disponsori Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang fokus pada kesehatan masyarakat di kawasan industri


Menkes Bilang Biaya Pengurusan STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Gratis

3 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menkes Bilang Biaya Pengurusan STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Gratis

Kabar gembira buat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Menkes menyebut, biaya Pengurusan STR Rp 0 alias gratis.


KRIS: Kapasitas Tempat Tidur Rumah Sakit hingga Sosialisasi Mencegah Kegaduhan

9 hari lalu

KRIS: Kapasitas Tempat Tidur Rumah Sakit hingga Sosialisasi Mencegah Kegaduhan

Iuran KRIS sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes


Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Ditetapkan Paling Lambat 1 Juli 2025, Wamenkes: Belum Ada Keputusan Final

10 hari lalu

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Rapat tersebut membahas penjelasan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam Perpres 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan membahas perkembangan penataan koordinasi benefit antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dan pembiayaan inovatit demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan JKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Ditetapkan Paling Lambat 1 Juli 2025, Wamenkes: Belum Ada Keputusan Final

Wamenkes Dante Saksono Harbuwono, menyebutkan besaran iuran untuk sistem KRIS BPJS Kesehatan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.


Wamenkes: 1.503 Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS BPJS Kesehatan

11 hari lalu

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022. Rapat tersebut membahas kondisi terkini kasus Hepatitis akut dan langkah-langkah penanganannya, membahas persiapan transisi pandemi menuju endemic termasuk penanganan emerging desease, dan membahas penjelasan persiapan pelaksanaan vaksinasi di Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) dan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamenkes: 1.503 Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS BPJS Kesehatan

Wamenkes mengatakan, per 20 Mei 2024 sebanyak 1.053 rumah sakit di Indonesia telah siap untuk menerapkan sistem KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.


Menkes Harap PP Kesehatan Disahkan Bulan Ini, Kebijakan Konsumsi Gula dan Garam Bakal Diatur

13 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA.
Menkes Harap PP Kesehatan Disahkan Bulan Ini, Kebijakan Konsumsi Gula dan Garam Bakal Diatur

Menkes mengharapkan PP kesehatan dapat disahkan Jokowi pada bulan ini. Tak hanya soal rokok, gula dan garam akan turut diatur di PP tersebut.


Kemenkes Endus Dugaan Praktik Calo SKP Tenaga Medis dan Kesehatan

13 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kemenkes Endus Dugaan Praktik Calo SKP Tenaga Medis dan Kesehatan

Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan praktik percaloan untuk membantu tenaga medis dan kesehatan mendapatkan Satuan Kredit Profesi.


Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik Tenaga Medis dan Kesehatan yang Pakai Calo SKP

14 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik Tenaga Medis dan Kesehatan yang Pakai Calo SKP

Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan praktik percaloan untuk membantu tenaga medis dan kesehatan mendapatkan Satuan Kredit Profesi.


Sebelum Perubahan Sistem Layanan Kesehatan Jadi KRIS, Cek Keaktifan BPJS Kesehatan Anda

16 hari lalu

Sebelum Perubahan Sistem Layanan Kesehatan Jadi KRIS, Cek Keaktifan BPJS Kesehatan Anda

Presiden Jokowi mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Sebelum itu, periksa keaktifan peserta BPJS Kesehatan.


Palang Merah Internasional Prihatin Tenaga Kesehatan Jadi Sasaran Serangan Israel

17 hari lalu

Massa aksi dari Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan organisasi profesi kesehatan melakukan aksi di Patung Kuda, Jumat, 15 Desember 2023. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian tenaga kesehatan Indonesia terkait krisis kemanusiaan dan kesehatan yang tengah terjadi di Gaza, Palestina. Dalam aksi ini, MER-C, IDI, beserta organisasi profesi kesehatan lainnya memberikan beberapa tuntutan untuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Beberapa di antaranya adalah memberikan jaminan keselamatan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan di Palestina. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Palang Merah Internasional Prihatin Tenaga Kesehatan Jadi Sasaran Serangan Israel

Palang Merah Internasional sangat kecewa oleh pembunuhan terhadap tenaga kesehatan. Ini bukan hal yang dapat dibenarkan dan harus dihentikan.