TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyebutkan besaran iuran untuk sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Penetapannya tepat sehari setelah sistem KRIS mulai diterapkan, yakni 30 Juni 2025.
"Penerapan KRIS akan dimulai paling lambat 30 Juni 2025. Tarif dan iuran paling lambat akan ditetapkan 1 Juli 2025. Jadi setelah penetapan, satu hari kemudian kita akan melakukan penetapan iuran," kata Dante dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Dia menyebut, saat ini belum ada keputusan soal besaran tarif iuran KRIS.
"Belum ada yang fix. Kan di situ dijelaskan, mau nanti dievaluasi dan yang mengevaluasi bukan BPJS," tutur Ali Ghufron saat ditemui di sela istirahat Rapat Kerja bersama Komisi IX.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya resmi menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 layanan BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem KRIS. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini telah diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 lalu.
Pasal 103B ayat (1) Perpres tersebut mengatakan, penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia paling lambat 30 Juni 2025.
Sementara pada Pasal 103B ayat (8) Perpres iru, iuran BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Penetapan ini didasarkan oleh evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mulai menggodok peraturan menteri kesehatan (Permenkes) yang bakal mengatur teknis sistem KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sejumlah klausul yang tengah digodok di antaranya kesiapan rumah sakit hingga penyesuaian iuran peserta.
Merujuk pada Pasal 51, peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif. Caranya adalah dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh tiga kelompok. Bisa oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan.
Pilihan Editor: Wamenkes: 1.503 Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS BPJS Kesehatan