Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KRIS: Kapasitas Tempat Tidur Rumah Sakit hingga Sosialisasi Mencegah Kegaduhan

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan mengkaji besaran iuran program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang tidak memberatkan masyarakat.

"Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes untuk nanti menentukan berapa yang paling pas. Yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui Perpres yang ditetapkan pada 8 Mei 2024, pemerintah mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS. Pada Perpres tersebut, pemerintah akan mulai memberlakukan KRIS pada 30 Juni 2025. 

1. Tempat Tidur Rumah Sakit

Dante Saksono Harbuwono menepis kekhawatiran adanya KRIS yang akan mengurangi kapasitas tempat tidur rumah sakit secara signifikan. "Kami mengidentifikasi bahwa estimasi kehilangan tempat tidur itu sama sekali sedikit," kata Dante saat rapat dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024 dikutip dari Antara.

Dante juga melaporkan terdapat 609 rumah sakit yang tidak kehilangan tempat tidur. Ada 292 rumah sakit yang diperkirakan kehilangan satu hingga 10 tempat tidur.

2. Berhati-hati Menetapkan KRIS

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan KRIS agar publik tetap memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi. "KRIS ini mendapat sorotan banyak pihak karena diduga akan menurunkan akses ke layanan kesehatan bagi masyarakat," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024 dikutip dari Antara.

Edy juga mengatakan patut melibatkan masyarakat dalam penerapan KRIS. Sebab, ujarnya, mereka yang akan membayar iuran sekaligus menikmati fasilitasnya. 

3. Rumah Sakit Kriteria KRIS

Dante Saksono Harbuwono menyampaikan 2.316 rumah sakit telah memenuhi 12 atau seluruh kriteria KRIS. "Implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 rumah sakit)," kata Dante dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024 dikutip Antara.

Kata Dante, terdapat 363 rumah sakit yang memenuhi 11 kriteria kelas KRIS. Ada sekitar 43 rumah sakit memenuhi 10 kriteria, 272 rumah sakit memenuhi 9 kriteria, dan 63 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria. Diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap KRIS.

4. Penerapan KRIS

BPJS Kesehatan, DJSN, dan Kemenkes beserta para pemangku kepentingan lainnya membentuk Kelompok Kerja (Pokja) penerapan KRIS. "Kami sudah empat kali (mengadakan) pertemuan untuk ini dan sepakat akan membuat pokja antara BPJS, DJSN, kemudian Dewas (BPJS Kesehatan), dan Kemenkes serta beberapa stakeholder, untuk membuat pokja tentang bagaimana penerapan KRIS," kata Ketua DJSN Agus Suprapto, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Kamis, 6 Juni 2024 dikutip dari Antara.

5. Sosialisasi KRIS

Dewan Pengawas menyarankan BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi secara masif mengenai KRIS. "Perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh peserta agar mereka memahami filosofi adanya KRIS," kata Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024 dikutip dari Antara.

Ia mengatakan sosialisasi tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya kegaduhan dan komplain dari masyarakat. Dewan Pengawas juga menyarankan BPJS Kesehatan dan para pihak lainnya melakukan evaluasi menyeluruh. Ini memperhatikan persoalan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang besar.

ANTARA | ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Ditetapkan Paling Lambat 1 Juli 2025, Wamenkes: Belum Ada Keputusan Final

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

1 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, saat kegiatan 18th ISSA Forum for Technical Commissions: Technical workshop of the Collaborative Innovation Hub project on the Internet of Medical Things pada Senin (24/06),
Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

Transformasi digital, khususnya dengan pemanfaatan IoT, dapat membawa perubahan besar dalam pelayanan kesehatan


Kemenkes Ingatkan Peran Kunci Orang Tua dalam Menangani Anak DBD

2 hari lalu

Ilustrasi anak demam. saidsupport.org
Kemenkes Ingatkan Peran Kunci Orang Tua dalam Menangani Anak DBD

Kewaspadaan orang tua adalah kunci keberhasilan dalam penanganan DBD pada anak. Berikut yang perlu dilakukan.


Begini Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

5 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Begini Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan untuk menjamin peserta mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.


Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

6 hari lalu

Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Setiap jenis kecelakaan umumnya memiliki penjamin yang berbeda.


Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

6 hari lalu

Apakah medical check up ditanggung BPJS Kesehatan? Foto: Canva
Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Berikut ini penjelasan apakah medical check up (MCU) ditanggung oleh BPJS Kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

6 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan menyosialisasikan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).


Jepang Kucurkan Bantuan ke Rumah Sakit Kusta dan Cacat Umum di NTT

7 hari lalu

Acara Serah Terima The Project for Provision of Medical Equipment and Ambulance in North Central Timor Regency, Nusa Tenggara Timur pada 12 Juni 2024. Sumber: dokuemn Kedutaan Besar Jepang
Jepang Kucurkan Bantuan ke Rumah Sakit Kusta dan Cacat Umum di NTT

Jepang melalui program Bantuan Hibah Grassroots untuk Keamanan Manusia mengucurkan bantuan ke Rumah Sakit Kusta dan Cacat Umum di NTT


Kemenkes Sebut Jumlah Kasus Gangguan Kesehatan saat Puncak Haji Lebih Rendah

8 hari lalu

Suasana jamaah haji berjalan kaki di Mina, Makkah, Arab Saudi, Senin 17 Juni 2024. PPIH Arab Saudi mengimbau jamaah lanjut usia dan berisiko tinggi agar membadalkan lontar jamrahnya guna menjaga kesehatan dan keselamatan mereka. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kemenkes Sebut Jumlah Kasus Gangguan Kesehatan saat Puncak Haji Lebih Rendah

Saat ini, jemaah haji Indonesia sedang melaksanakan tahapan ibadah puncak haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah.


PUPR Sebut 3 Rumah Sakit di IKN Bakal Beroperasi Fungsional saat Upacara 17 Agustus

10 hari lalu

Presiden Jokowi secara resmi memulai groundbreaking Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu, 20 Desember 2023. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
PUPR Sebut 3 Rumah Sakit di IKN Bakal Beroperasi Fungsional saat Upacara 17 Agustus

Pemerintah memutuskan menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia secara hibrida di dua tempat, yaitu IKN dan Jakarta.


Marion Jola Rayakan Ulang Tahun di Rumah Sakit: Beda tapi Tetap Dipenuhi Cinta

12 hari lalu

Marion Jola merayakan ulang tahun ke-24 di rumah sakit, Rabu, 12 Juni 2024. Foto: Instagram/@lalamarionmj
Marion Jola Rayakan Ulang Tahun di Rumah Sakit: Beda tapi Tetap Dipenuhi Cinta

Marion Jola merayakan ulang tahun ke-24 di rumah sakit. Walaupun jauh dari keluarga, dia tetap bersyukur karena tidak sendirian.