Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Keuangan di PT Indofarma, BUMN Masih Bahas Pembayaran Gaji Karyawan

image-gnews
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko di apartemen Sentraland Cengkareng Jakarta pada Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko di apartemen Sentraland Cengkareng Jakarta pada Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri BUMN Kartika Wiroatmodjo alias Tiko mengonfirmasi ada tindakan penipuan dalam kasus tersebut. "Iya, memang kan ada pembicaraan. Di situ memang ada fraud ya," kata dia usai acara DBS Asian Insights Conference 2024, Selasa, 21 Mei 2024.

Di tengah kondisi tersebut, menurutnya kini kementerian sedang membahas penyelesaian untuk pembayaran gaji karyawan Indorma yang belum terbayarkan. "Kami sedang melakukan proses restrukturisasi engan biofarma sebagai holding," ucapnya. Ia berharap dapat segera menyelesaikan masalah kewajiban karyawan, sebelum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 371,83 miliar. Laporan itu pun telah diserahkan kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 20 Mei 2024.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan, pemeriksaan BPK merupakan inisiatif yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait. “BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk,” katanya melalui keterangan tertulis, dikutip Tempo pada Selasa, 21 Mei 2024.

Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Ahad, 5 Mei 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 hingga 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara itu, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120,14 miliar.

Pilihan editor: BPK Temukan Indikasi Korupsi di PT Indofarma, Kerugian Negara Capai Rp 371 Miliar

 ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng Meninggal Dunia, Menjabat di Era Soeharto dan Habibie

1 jam lalu

Tanri Abeng di kediamanya, Simprug Golf 12/A3, Jakarta Selatan, 2014. dok. Dasril Roszandi
Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng Meninggal Dunia, Menjabat di Era Soeharto dan Habibie

Tanri Abeng pernah menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN di Kabinet Pembangunan VII dan Kabinet Reformasi Pembangunan.


Profil Bintang Perbowo, KPK Tetapkan Eks Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

1 hari lalu

Bintang Perbowo. Istimewa
Profil Bintang Perbowo, KPK Tetapkan Eks Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

KPK menetapkan Bintang Perbowo eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya sebagai tersangka korupsi. Ini profil dan kasus yang menjeratnya?


Terkini Ekbis Mentan Ajukan untuk Program Cetak Sawah 1 Juta Hektar Prabowo, Update Antrean Bandara karena Gangguan Server

1 hari lalu

Menjelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi mempertemukan dua kandidat capres, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, di pematang sawah di Kebumen, Jateng, Kamis, 9 Maret lalu. Duet baru yang direstui Jokowi?
Terkini Ekbis Mentan Ajukan untuk Program Cetak Sawah 1 Juta Hektar Prabowo, Update Antrean Bandara karena Gangguan Server

Mentan Minta Tambahan Anggaran Hingga Rp 51 Triliun untuk mendukung program cetak sawah 1 juta hektar, program presiden terpilih Prabowo


Kronologi Indofarma Terlilit Utang Pinjol, Pinjam Sampai Rp 69,7 Miliar

1 hari lalu

Logo Indofarma.
Kronologi Indofarma Terlilit Utang Pinjol, Pinjam Sampai Rp 69,7 Miliar

Bagaimana Indofarma bisa sampai terlilit utang pinjol hingga diduga merugikan negara Rp 146,57 miliar?


Pertamina Peringkat 3 Terbaik Fortune 500 Asia Tenggara 2024, Tahukah Arti Kuda Laut dalam Logo Pertamina Dahulu?

1 hari lalu

Logo Pertamina dari masa ke masa. Foto: Istimewa
Pertamina Peringkat 3 Terbaik Fortune 500 Asia Tenggara 2024, Tahukah Arti Kuda Laut dalam Logo Pertamina Dahulu?

Pertamina raih peringkat 3 terbaik Fortune 500 Asia Tenggara 2024. Berikut logo Pertamina dari masa ke masa, tahukah arti kuda laut di logo sebelumnya


Pertamina Peringkat Ketiga Terbaik dalam Daftar Fortune 500 Asia Tenggara 2024, Ini Profilnya

1 hari lalu

Pertamina berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060.
Pertamina Peringkat Ketiga Terbaik dalam Daftar Fortune 500 Asia Tenggara 2024, Ini Profilnya

PT Pertamina (Persero) peringkat ketiga terbaik dalam daftar Fortune 500 Asia Tenggara 2024. Berikut profil perusahaan BUMN ini.


Perlawanan Eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan, Dituntut 11 Tahun Penjara Sebut Kasusnya Direkayasa KPK dan BPK

1 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Penasehat hukum menghadirkan Wakil Presiden RI ke 10 Jusuf Kalla, sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Perlawanan Eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan, Dituntut 11 Tahun Penjara Sebut Kasusnya Direkayasa KPK dan BPK

Mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan dituntut jaksa 11 tahun penjara. Menurutnya, kasusnya kriminalisasi hasil rekayasa KPK dan BPK.


KPK Sita 54 Bidang Tanah dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera

2 hari lalu

Kepala biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak (tengah) memperkernalkan Tessa Mahardhika Sugiarto (kiri) sebagai Juru Bicara KPK yang baru dan Budi Prasetio (kanan) sebagai tim Juru Bicara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 54 Bidang Tanah dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera

KPK menyita 54 bidang tanah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera.


Wamen BUMN Akan Tindak Tegas Pengurus Indofarma yang Terlibat Pinjol

2 hari lalu

Logo Indofarma.
Wamen BUMN Akan Tindak Tegas Pengurus Indofarma yang Terlibat Pinjol

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan akan menindak tegas orang-orang di PT Indofarma (Persero) Tbk. Yang terlibat terjerat pinjol.


Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

2 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim memvonis Achsanul Qosasi 2,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara karena telah mengembalikan uang suap Rp 40 miliar.