2. Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang
Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah buka suara soal kecelakaan tunggal di jalan tol Semarang-Batang. Adapun Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.
Manajemen PO Rosalia Indah menyatakan bakal menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada pihak berwajib. "Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," ujar Public Relations dari PO Rosalia Indah, Yofie Aganovic, lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 13 April 2024.
Ia menjelaskan bahwa perusahaannya memiliki standar operasional prosedur atau SOP yang jelas dan tegas ihwal jadwal mengemudi para sopir. Dengan demikian, menurut Yofie, tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka ini.
Baca berita selengkapnya di sini.