4. Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika merespons atensi publik terhadap pembatasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Menurut dia, ramainya keluhan publik akibat adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 mengindikasikan bahwa publik merasa dirugikan oleh peraturan tersebut.
"Terlebih aturan tersebut membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut. Hal tersebut menimbulkan potensi maladministrasi,” kata Yeka dalam keterangan resmi pada Senin, 8 April 2024.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebagaimana terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024.
Baca berita selengkapnya di sini.