Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polresta, Banda Aceh, Aceh, Selasa 12 November 2019. Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam beberapa hari terakhir di daerah itu meningkat mencapai 150 hingga 200 orang perhari sejak pemerintah membuka formasi penerimaan CPNS tahun 2019 secara nasional, termasuk di provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa
Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polresta, Banda Aceh, Aceh, Selasa 12 November 2019. Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam beberapa hari terakhir di daerah itu meningkat mencapai 150 hingga 200 orang perhari sejak pemerintah membuka formasi penerimaan CPNS tahun 2019 secara nasional, termasuk di provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenurut Perkapolri Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4 disebutkan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan untuk suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK biasanya digunakan sebagai persyaratan bukti bahwa seseorang pernah atau tidak melakukan perbuatan yang melawan atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas pelanggaran yang dia lakukan. 

Pembuatan SKCK ini tidak hanya ditujukan untuk WNI saja, melainkan ditujukan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia. 

Berikut ini ulasan mengenai cara mendapatkan SKCK bagi orang asing di Indonesia, lengkap dengan syarat dan prosedurnya.

Syarat Pembuatan SKCK untuk WNA

Cara mendapatkan SKCK untuk WNA sebenarnya tidak jauh berbeda dengan WNI, yang membedakan hanya persyaratan saja.

Mengutip dari laman https://skck.polri.go.id/, ini dia syarat pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing. 

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor
  4. Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Prosedur Pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Khusus WNA, pembuatan SKCK hanya bisa dilakukan di Mabes Polri dan juga Polda. Berikut ini prosedurnya jika dilakukan secara offline:

  1. Datang ke Mabes Polri atau Polda.
  2. Membawa dokumen-dokumen yang sudah ditentukan.
  3. Mengisi formulir pembuatan SKCK di Mabes Polri atau Polda.
  4. Melakukan rekam sidik jari apabila belum memilikinya.
  5. Melakukan pembayaran untuk pembuatan SKCK.
  6. Tunggu hingga proses pembuatan SKCK selesai dilakukan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya berlaku selama enam bulan dari tanggal penerbitan. Masa perpanjangan dapat dilakukan apabila diajukan kurang dari satu tahun dan wajib memperlihatkan SKCK lama. Jika sudah satu tahun, harus mengajukan pembuatan SKCK baru. Itulah cara untuk mendapatkan SKCK bagi orang asing di Indonesia.  

Biaya pembuatan SKCK terbaru adalah Rp30.000 dan dapat dibayarkan melalui cash, QRIS, atau mobile banking.

ANGGITA VIANDHINI NUGROHO PUTRI 

Pilihan Editor: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Persiapan KTT IAF 2024, Menkumham Supratman Tinjau Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali

5 hari lalu

Pelancong mancanegara terlihat di gerbang imigrasi otomatis atau Auto Gate Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Indonesia, pada Kamis, 1 Agustus 2024. (ANTARA/HO-Kantor Hukum dan HAM Bali/rst)
Persiapan KTT IAF 2024, Menkumham Supratman Tinjau Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali

Menkumham Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan kerja perdana di Pulau Dewata, dengan meninjau Kounter Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Ahad 1 September 2024.


Imigrasi Ranai Kerja Sama dengan Intelijen Berbagai Instansi untuk Awasi WNA di Natuna

8 hari lalu

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai memeriksa paspor milik anak buah kapal (ABK) MV Cheung Kam Wah dan Cheng Wai Hing di perairan Pulau Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu, 28 Agustus 2024. Sebanyak 6 ABK dengan kewarganegaraan Hongkong tersebut diperiksa kelengkapan surat ijin masuk dan keluar oleh pihak imigrasi setempat sebagai upaya pengawasan keimigrasian yang berorientasi pada fungsi penegakan hukum dan keamanan negara. ANTARA/Arif Firmansyah
Imigrasi Ranai Kerja Sama dengan Intelijen Berbagai Instansi untuk Awasi WNA di Natuna

Saat ini Imigrasi Ranai mencatat ada lima WNA yang berada di Natuna, satu di antaranya merupakan tenaga kerja asing.


44 WNA Terjaring Operasi Jagratara Imigrasi Soekarno-Hatta, Terbanyak Warga Nigeria Disusul Pakistan

12 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta  menangkap 44 Warga Negara Asing (WNA). Mereka terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II, Senin 26 Agustus  2024. FOTO: AYU CIPTA  I TEMPO
44 WNA Terjaring Operasi Jagratara Imigrasi Soekarno-Hatta, Terbanyak Warga Nigeria Disusul Pakistan

Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) kepada 150 WNA bermasalah sejak Januari hingga Agustus 2024.


Cara dan Syarat Buat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2024

15 hari lalu

Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polresta, Banda Aceh, Aceh, Selasa 12 November 2019. Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam beberapa hari terakhir di daerah itu meningkat mencapai 150 hingga 200 orang perhari sejak pemerintah membuka formasi penerimaan CPNS tahun 2019 secara nasional, termasuk di provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa
Cara dan Syarat Buat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2024

Bagi Anda yang akan mendaftar CPNS dan membutuhkan SKCK sebagai syarat, ketahui cara membuat SKCK secara online berikut ini.


200 Ribu WNA Telah Coba Whoosh, Manajemen Sebut dari Malaysia Paling Banyak

16 hari lalu

Paskibraka membentangkan bendera Merah Putih di gerbong kereta cepat Whoosh saat melintas di kawasan Karawang, Jawa Barat, Sabtu 17 Agustus 2024. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengadakan kegiatan tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
200 Ribu WNA Telah Coba Whoosh, Manajemen Sebut dari Malaysia Paling Banyak

KCIC mencatat penumpang Whoosh terbanyak berasal dari Malaysia, yakni sekitar 85 ribu penumpang.


Upacara Bendera HUT RI di Afrika Selatan Diikuti WNA

19 hari lalu

Perayaan HUT RI di KBRI Pretoria, Afrika Selatan. Sumber ; dokumen KBRI
Upacara Bendera HUT RI di Afrika Selatan Diikuti WNA

KBRI Pretoria menyelenggarakan Upacara Peringatan HUT RI ke-79 dalam suasana hikmat. Beberapa kelompok WNA ikut upacara bendera.


Zulhas Klaim Kinerja Satgas Impor Ilegal: Gerai Tutup hingga Kapal Putar Balik

19 hari lalu

Petugas tengah menata produk produk selundupan dari luar negeri yang siap di musnahkan di Kementerian Pergadangan, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal kembali menemukan barang tidak sesuai senilai Rp20 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Klaim Kinerja Satgas Impor Ilegal: Gerai Tutup hingga Kapal Putar Balik

Zulhas mengklaim warga negara asing (WNA) yang menjual barang-barang hasil impor ilegal kini tak lagi beroperasi.


Cegah Penyebaran Cacar Monyet, Kemenkes Perketat Skema Kedatangan WNA

19 hari lalu

Ilustrasi cacar monyet atau monkeypox (Kemkes)
Cegah Penyebaran Cacar Monyet, Kemenkes Perketat Skema Kedatangan WNA

Menurut Kemenkes, Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran cacar monyet.


Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Rp20 Miliar, Zulhas: Banyak Pelaku Pulang ke Negara Asal

19 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) bersama Kabareskrim Polri Komjen Polisi Wahyu Widada (kanan) saat meninjau barang elektronik ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Agustus 2024. Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garment senilai Rp 46.188.205.400. TEMPO/Tony Hartawan
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Rp20 Miliar, Zulhas: Banyak Pelaku Pulang ke Negara Asal

Satgas impor ilegal temukan barang ilegal senilai Rp20 miliar.


WNA Pemilik Paspor Kurang 6 Bulan Dilarang Masuk Indonesia

23 hari lalu

Warna Paspor Indonesia. Foto: Canva
WNA Pemilik Paspor Kurang 6 Bulan Dilarang Masuk Indonesia

Permenkumham baru mengatur larangan bagi warga negara asing (WNA) dengan masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan