Secara khusus, Susan menyoroti penambangan pasir laut yang dilegitimasi melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang melegalisasi praktik penambangan pasir laut di perairan Indonesia.
"Ada juga pertambangan nikel yang saat ini dimasifkan untuk hilirisasi nikel nasional," tuturnya.
Lebih lanjut, Susan juga menyoroti kebijakan pembatasan penangkapan ikan yang disahkan melalui PP Nomor 11 Tahun 2023 dan PermenKP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dia juga menyinggung soal proyek pariwisata dengan label eco-wisata, premium, hingga eksklusif yang menyebabkan privatisasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil hingga membatasi bahkan memutus akses nelayan atas ruang kelolanya.
Selain itu, Susan menyampaikan, kebijakan internasional yang akan meliberalisasi sumber daya perikanan dan kelautan Indonesia melalui investasi dan perdagangan juga membuat nelayan resah.
"Bahkan dalam konteks global, saat ini tengah dibahas tentang penghapusan berbagai subsidi perikanan dalam Konferensi Tingkat Menteri di World Trade Organization (WTO)," ucapnya.
Pilihan Editor: Wuling Resmikan 6 Titik Pengisian Daya Kendaraan Listrik, Gratis hingga 31 Mei