TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit mobil mewah dari apartemen suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) di The Pakubuwono House, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 April 2024, terkait tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi membenarkan adanya penyitaan dua mobil, yaitu Rolls-Royce dan Mini Cooper. “Betul (Rolls-Royce disita) dan Mini Cooper,” kata Kuntadi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
Selain penggeledahan dan penyitaan kendaraan mewah, Kuntadi mengaku sudah memblokir rekening para tersangka. “Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran rekening, pemblokiran sudah lama dilakukan, bukan baru sekarang ini, dan terus berkembang,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dari hasil penggeledahan, tim penyelidik berhasil menyita barang bukti elektronik, beberapa dokumen, serta dua unit mobil berupa Mini Cooper S Countryman F60 berwarna merah dan Rolls-Royce Ghost Extended berwarna hitam.
“Dilakukan untuk menindaklanjuti kesesuaian dari hasil pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari sejumlah perusahaan timah ilegal,” ujar Ketut. Namun, sejumlah barang yang ditemukan masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh para ahli, sehingga belum ada tindakan penyitaan.
Pada kasus tindak pidana korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka sejak Rabu, 27 Maret 2024. Suami Sandra Dewi itu disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).