Sebelumnya, Kuntadi menjelaskan peran Harvey Moeis dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun tersebut. Harvey mengakomodasi pertemuan beberapa pihak dalam proyek penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Sekitar tahun 2018 hingga 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodasi aktivitas penambangan ilegal di kawasan IUP PT Timah Tbk,” kata Kuntadi.
Mereka bertemu beberapa kali dan menyetujui adanya kerja sama untuk kegiatan sewa-menyewa peralatan peleburan timah. Harvey melobi juga mengondisikan sejumlah perusahaan lain, seperti PT SIP, PT SBS, PT TIN, dan CV VIP agar meraih satu suara dalam menjalankan operasi itu.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, lanjut Kuntadi, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodasi pertambangan timah tanpa izin tersebut dicover dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah, yang kemudian Harvey menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, PT SBS, PT TIN, dan CV VIP untuk ikut terlibat dalam kegiatan yang dimaksud.
“Atas kegiatan tersebut, tersangka HM ini meminta para pihak pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, lalu diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran CSR (corporate social responsibility) yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim),” ucap Kuntadi.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Sumber Kekayaan Robert Bonosusatya yang Diduga Big Bos Harvey Moeis dan Helena Lim