2. Empat Mantan Petinggi PT Bukit Asam Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
Empat mantan bos atau petinggi PT Bukit Asam (PTBA) dan bekas Direktur Utama PT SBS atau PT Satria Bahana Sarana divonis bebas oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 1 April 2024. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, meminta hakim menghukum para terdakwa mulai dari 18-19 tahun penjara.
Majelis hakim meyakini bahwa proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA tidak ada unsur tindak pidana. Oleh sebab itu, majelis hakim sepakat bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala macam tuntutan pidana serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.
Ketua majelis hakim Pitriadi menjelaskan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan Jaksa primer maupun subsider. “Membebaskan para terdakwa oleh karena itu memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan ketika putusan ini diucapkan dan memulihkan hak para terdakwa,” kata Pitriadi.
Simak lebih jauh tentang Bukit Asam di sini.
3. Sri Mulyani soal Dipanggil MK dalam Sidang Sengketa Pilpres: InsyaAllah Hadir
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memenuhi undangan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini diungkapkannya dalam agenda Buka Puasa Bersama Media di Gedung AA Maramis Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Senin, 2 April 2024.
"Kalau diundang, masa gak hadir?" kata Sri Mulyani.
Bendahara negara tersebut menyebut, dia akan hadir jika mendapatkan undangan resmi. "InsyaAllah hadir. Kalau ada undangan ke kami, kalau ada undangan resmi."
Simak lebih jauh tentang Sri Mulyani di sini.